Peneliti LIPI: Program Anies-Sandi idealnya masuk RPJMD 2018
Peneliti LIPI: Program Anies-Sandi idealnya masuk RPJMD 2018. Zuhro menambahkan, bila sinkronisasi tidak memungkinkan, maka APBD DKI Jakarta yang direncanakan sekarang harus subject to change yang dapat berubah sewaktu-waktu.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah melakukan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Di mana nantinya ini akan menjadi acuan dalam penyusuanan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan APBD DKI Jakarta 2018.
Peneliti Pusat Penelitian Politik LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), Siti Zuhro mengatakan, idealnya program yang ditawarkan Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno masuk RPJMD 2018. Pasalnya, setelah pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan waktu untuk mengeksekusi program yang menjadi visi dan misi pemimpin terpilih.
"Artinya, program-program tersebut bisa dieksekusi bila rencana program dimasukkan dalam RPJMD 2018. Idealnya tahun ini, perencanaan itu sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI untuk dieksekusi 2018," katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (19/5).
Dia mengungkapkan, hal tersebut memungkin untuk dilakukan. Sebab pemerintahan lama yang dipimpin Plt Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat belum purna bhakti dan baru selesai Oktober 2017.
"Bila tidak mungkin, berarti pemerintahan baru DKI Jakarta tidak bisa langsung tancap gas," ujarnya.
Zuhro menambahkan, bila sinkronisasi tidak memungkinkan, maka APBD DKI Jakarta yang direncanakan sekarang harus subject to change yang dapat berubah sewaktu-waktu.
"Pemerintahan baru Anies-Sandi bisa mengusulkan perubahan agar program-programnya bisa didanai APBD. Karena sinkronisasi tak mungkin terjadi bila Plt Gubernur Djarot tidak menyetujui," tutupnya.
Seperti yang tercantum dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Pasal 9 menyatakan "Pendekatan politis bahwa program-program pembangunan yang ditawarkan masing-masing calon kepala daerag dan wakil kepala daerah terpilih saat kampanye, disusun ke dalam rancangan RPJMD."