Pengacara Bongkar Cerita Sebelum Shane Ikut dan Rekam Aksi Mario Aniaya David
Happy juga menyakini kliennya saat itu di bawah tekanan Mario Dandy. Sehingga mau tidak mau menuruti perintah Mario Dandy. S dan Mario Dandy sudah berteman satu tahun terakhir, berawal dari sering nongkrong bersama.
Shane Lukas (S) menjadi tersangka kedua dalam kasus penganiayaan David Latumahina beberapa waktu lalu. S diduga berperan dalam penganiayaan David karena merekam momen saat Mario Dandy Satriyo (MDS) melakukan aksinya.
Shane mengiyakan permintaan Mario Dandy untuk mereka penganiayaan itu karena alasan pertemanan.
-
Kapan Delano Daniel lahir? Delano Daniel sendiri diketahui seorang pria yang lahir di Belanda pada 24 April 1989.
-
Dimana Delano Daniel lahir? Delano Daniel sendiri diketahui seorang pria yang lahir di Belanda pada 24 April 1989.
-
Kapan Anang Hermansyah dan Krisdayanti akan bertarung di Pemilu? Krisdayanti diketahui akan kembali bertarung untuk merebut kursi parlemen dalam Pemilu 2024 melalui Dapil Jawa Timur V. Sementara itu, Anang Hermansyah akan berjuang untuk mendapatkan suara di Dapil V Kabupaten Bogor.
-
Di mana Danny Kosasih meninggal? Ia menghembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, pada Kamis malam (5/9/2024) WIB.
-
Kapan Danny Pomanto akan mengumumkan calon pengganti dirinya sebagai ketua tim pemenangan Ganjar-Mahfud? "Sudah ada nama. Nanti diumumkan resmi. Saya lagi koordinasi dengan ketua-ketua partai, saya rapat dulu. Sekalian saya mundur, tetap kita di situ tapi mencegah konflik," kata dia.
-
Bagaimana Dinda Hauw dan Rey Mbayang menunjukkan kemesraan? Pasangan yang menikah 10 Juli 2020 ini tampil sebagai pasangan di series tersebut. Aksi pasangan suami istri ini pun dinantikan. Pasalnya keduanya kerap mengumbar kemesraan.
"Ada relasi ketergantungan karena menurut bapaknya, S itu dia ditelepon berkali-kali dan S tidak mau. Dandy langsung jemput pakai Rubicon itu," kata kuasa hukum tersangka Shane (S), Happy SP Sihombing, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2). Demikian dikutip dari Antara.
Dalam Tekanan Mario Dandy
Happy juga menyakini kliennya saat itu di bawah tekanan Mario Dandy. Sehingga mau tidak mau menuruti perintah Mario Dandy. Termasuk perintah mengganti pelat mobil Rubicon yang mereka tumpangi ke rumah temannya David. Sebab dia yakin, Shane anak baik.
"Salah satu yang dia ketergantungan, jadi yang minta pelat nomor itu diganti atas perintah si Dandy," tambahnya.
Hingga kini, kuasa hukum masih memastikan apakah ketergantungan tersebut menjadi alasan S memprovokasi MDS untuk melakukan penganiayaan kepada korban D. Dikatakannya, S dan Mario Dandy sudah berteman satu tahun terakhir, berawal dari sering nongkrong bersama.
"Sementara ini kita akan ketemu dengan Shane. Kami sebagai tim hukum akan secara intens menanyakan tentang fakta-fakta hukumnya," tambahnya.
Pertimbangkan Ajukan Penangguhan Penahanan
Happy juga akan memberikan pendampingan hukum kepada S sampai persidangan, bahkan tidak menutup kemungkinan akan mengajukan penangguhan penahanan.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, penganiayaan terjadi pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB.
Kepolisian juga telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima saksi, yakni SL, R, M, AGH dan paman korban.
Ade menuturkan pengalihan status S yang awalnya dari saksi menjadi tersangka usai penyidik melakukan pendalaman berdasarkan fakta-fakta hingga barang bukti.
Adapun polisi menerangkan sejumlah peran dari teman MDS alias S yang turut menjadi tersangka yakni menyetujui ajakan MDS dengan menemaninya untuk memukuli korban.
Lebih lanjut, memberikan pendapat kepada MDS untuk menganiaya korban, merekam tindakan dengan telepon genggam hingga membiarkan terjadi kekerasan dan tidak mencegahnya.
"S juga mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka S terjerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP. Maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(mdk/lia)