Pengemudi Transjakarta Kena Serangan Epilepsi Sebelum Kecelakaan
Dia menerangkan, penyakit epilepsi atau Ayan yang diderita oleh J kambuh seketika. Kehilangan kesadaran itu pun membuat pengemudi salah menginjak pedal.
Pengemudi bus TransJakarta dengan nomor polisi B 7477 TK berinisial J ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tabrakan beruntun. Kendaraan yang dikemudikan pelaku mengalami kecelakaan di halte bus Transjakarta Cawang-Ciliwung pada Senin (25/10).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan menyimpulkan penyebab kecelakaan akibat human error. Adapun, pengemudi kehilangan kesadaran ketika mendekati halte bus Transjakarta Cawang-Ciliwung.
-
Transjakarta apa saja yang akan dihapus dari aset Pemprov DKI? Merek Bus Transjakarta yang akan masuk kandang alias dihapus dari aset Dishub DKI Jakarta adalah: Zhongtong, Yutong, Hino, Mercedes, Hyundai, Komodo, Ankai, dan Inobus.
-
Kenapa ratusan bus Transjakarta akan dihapus dari aset Pemprov DKI? Ratusan Bus Transjakarta Siap-Siap Masuk Kandang Bukan karena terbengkalai, melainkan 417 bus Transjakarta itu disebut telah habis pemakaiannya. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bus tersebut sudah selesai masa pakainya oleh PT Transjakarta dan diusulkan dihapus dari aset. "Artinya, keseluruhan bus ini sudah selesai masa pakainya, maka ini diusulkan untuk dihapuskan," kata Kadishub.
-
Kapan uji coba Transjakarta rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta dilakukan? Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Bagaimana cara Transjakarta rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta dikawal? Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan.
-
Apa tujuan dari perpanjangan jam operasional Transjakarta? Perpanjangan jam operasional armada bus Transjakarta diharapkan dapat mengantisipasi terjadinya kepadatan pelanggan setelah laga berlangsung. Sehingga, masyarakat yang menonton bisa kembali ke rumahnya masing-masing dengan cepat.
-
Kenapa kecepatan Transjakarta selama uji coba dikurangi? “Tadi kecepatannya dikurangi setengah, sudah dihitung oleh dishub, tadi karena dikawal, kecepatan dikurangi setengah,” kata Heru di Bandara Soekarno Hatta, Rabu (5/7).
"Kehilangan kesadaran tersebut diduga disebabkan serangan epilepsi secara tiba-tiba di mana serangan tersebut dimungkinkan karena yang bersangkutan tidak minum obat Fenitoin," katanya saat konferensi pers di Subdit Bin Gakkum, Rabu (3/11).
Dia menerangkan, penyakit epilepsi atau Ayan yang diderita oleh J kambuh seketika. Kehilangan kesadaran itu pun membuat pengemudi salah menginjak pedal.
Sambodo menyebut, pengemudi tidak menekan rem malah menginjak gas sehingga kendaraan menjelang halte bus halte bus Transjakarta Cawang-Ciliwung tidak melambat justru kecepatannya bertambah.
"Alih-alih melakukan pengereman atau perlambatan menjelang halte malah cenderung menambah kecepatan yang ditunjukkan hasil dari TAA, GPS monitor di ruang kontrol TJ dan hasil CCTV di halte," tutupnya.
Kasus Dihentikan
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghentikan perkara tabrakan bus Transjakarta. Penyebabnya, pengemudi bus berinisial J yang ditetapkan sebagai tersangka meninggal dunia.
"Karena pengemudi yang dijadikan tersangka meninggal maka kemudian terhadap kasus ini kita hentikan dengan mekanisme SP3 karena tersangka meninggal dunia sesuai Pasal 77 KUHAP," katanya.
Dia menerangkan, J ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar pekara yang dilakukan pada Rabu (3/11/2021) pagi.
Pada kasus ini, pihak kepolisian telah memeriksa 17 orang saksi terdiri dari saksi fakta dan saksi ahli. Adapun, kesimpulan J diduga lalai saat mengemudikan kendaraaan.
Sambodo menyebut, J dipersangkaan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tahun 2009.
"Pasal 310 kelalaian dapat pidana paling lama pidana enam tahun atau denda Rp 12 juta rupiah," ujarnya.
Pengemudi Jadi Tersangka
Pengemudi Transjakarta inisial J ditetapkan sebagai tersangka buntut tabrakan dua bus di Jl MT Haryono, Cawang, beberapa waktu lalu. Peristiwa itu terjadi Senin (25/11) silam.
J Ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara pagi tadi. Sopir yang menjadi tersangka juga tewas dalam kecelakaan tersebut.
"Hasil gelar perkara tersangka dari kejadian kecelakaan ini adalah pengemudi kendaraan Transjakarta B 74 37 TK di mana yang bersangkutan juga meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat konferensi pers di Subdit Bin Gakkum, Rabu (3/11).
Yusri menerangkan, mengacu penyelidikan terungkap penyebab kecelakaan akibat faktor human error. Dalam hal ini, pengemudi berinisial J diduga mengidap penyakit epilepsi atau lebih dikenal Ayan.
"Hasil kesimpulan penyebab kecelakaan human error jadi pengemudi yang meninggal dunia adalah tersangkanya," katanya.
"Hasil pemeriksaan dari pihak kedokteran kepolisian dan juga dari labfor kepolisian memang pengemudi punya penyakit bawaan epilepsi," tandas dia.
Tetapi dikarenakan sopir yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah meninggal, alhasil perkara ini dihentikan atau SP3 sebagaimana Pasal 77 KUHP.
Akibat kecelakaan beruntun ini, sebanyak dua orang meninggal dunia.
Baca juga:
Buntut Tabrakan 2 Bus, Pengemudi Transjakarta Ditetapkan Tersangka
Kepolisian Segera Umumkan Tersangka Kasus Tabrakan 2 Bus Transjakarta
Tabrak Pembatas Jalan di Gandaria, Pengemudi Transjakarta Akan Dipecat
Tabrak Separator Beton, Sopir Bus Transjakarta Dipecat Operator
Penjelasan Polisi soal Kabar Supir Transjakarta yang Kecelakaan Kena Serangan Jantung
Sopir Mengantuk, Transjakarta Tabrak Pembatas Jalan Dekat Gandaria City
Polisi Periksa 11 Saksi Tabrakan Bus TransJakarta