Penggunaan Skuter Listrik Diatur Dalam Pergub, Ada Batas Usia dan Kecepatan
Aturan akan dibuat melibatkan sejumlah stakeholder. Kerangka regulasi masih disusun dan akan diuji sebelum akhirnya diberlakukan.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang mengkaji regulasi pengguna skuter listrik. Rencananya, regulasi akan dibuat dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).
"Saat ini kita dalam pengkajian untuk peraturan Gubernur, tentu kita akan dilakukan dari seluruh stakeholder setelah Pemprov DKI menyiapkan kerangka regulasinya dan saat ini kita di tahapan pengujian," kata Kadis Perhubungan, Syafrin Liputo, Saat jumpa pers terkait Kebijakan Skuter Listrik dan Penerapan Jalur, di kawasan Sudirman, Jumat (22/11).
-
Kenapa Grab menawarkan layanan motor listrik? Grab Indonesia memberikan layanan sewa motor listrik untuk para pengemudi Grab yang ingin menjadi mitra driver, namun tidak memiliki kendaraan sendiri. Layanan ini memberikan kemudahan bagi pengemudi Grab.
-
Di mana motor listrik Grab bisa dikembalikan? Pengemudi atau pengguna tidak perlu mengembalikannya usai bekerja. Sepeda motor listrik ini dapat dibawa pulang.
-
Dari mana keberangkatan kereta api Lebaran di Jakarta? Pertama, keberangkatan Kereta Api (KA) lebaran dari Jakarta dilakukan dari empat stasiun, yakni Stasiun Pasar Senen, Stasiun Gambir, Stasiun Manggarai, dan Stasiun Bekasi.
-
Kenapa Gojek menyediakan layanan motor listrik? Program bergabung sebagai mitra pengemudi Gojek, GoRide Electric bertujuan mendukung penggunaan motor ramah lingkungan. Selain itu, juga memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
-
Bagaimana cara mendaftar sebagai driver Grab motor listrik? Anda bisa mendaftar di kantor Grab terdekat atau secara online melalui situs resmi mereka, yaitu register.grab.com.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
Aturan yang dibuat, katanya, akan disesuaikan pemanfaatan skuter listrik sebagai alat angkut perorangan.
"Kategorikan otoped atau e-skuter ini dalam kategori alat angkut perorangan, dalam negara disebut personal mobility device sehingga kita akan klasifikasi beberapa jenis personal mobility device ini dalam peraturan gubernur," sambungnya.
Syafrin menjelaskan, secara garis besar regulasi penggunaan otoped listrik akan mengatur mengenai keselamatan pengguna, mengatur mengenai usia pengguna skuter dan juga batas maksimum kecepatan dari skuter.
"Dalam aspek keselamatan itu ada yang disebut wajib menggunakan helm termasuknya di dalamnya soal ada pakaian yang malam hari digunakan itu memberikan pantulan cahaya atau reflektor, termasuk di alatnya sendiri," sambung Syafrin.
"Untuk kecepatan desain yang kami sepakati untuk sementara 15/km maksimum dan usia pengguna untuk menjaga keamanan itu minimal 17 tahun sebagaimana yang acuan kita dalam UU 22 Tahun 3019 bahwa dalam usia 17 tahun seseorang dianggap sudah dewasa dan bisa mendapat Sim C," jelas Syafrin.
Baca juga:
DPR Minta Pemerintah Setop Sementara Penggunaan Skuter Listrik di Ibu Kota
Skuter Listrik akan Masuk Golongan Alat Angkut Perorangan
Grab akan Sanksi Penyewa Skuter Listrik Rp300 Ribu Jika Langgar Aturan
Temukan Pengaruh Alkohol, Sopir Camry yang Tabrak 2 Pengemudi Skuter Listrik Ditahan
Siagakan Petugas, Grab Indonesia Cegah Grabwheels Naik ke JPO
Grab Beri Santunan ke Keluarga Korban Kecelakaan Grabwheels di Sudirman
Dishub DKI Larang Penggunaan Skuter Listrik Saat CFD