Peraturan larangan melalui Jalan MH Thamrin dinilai terburu-buru
Hal ini dikarenakan armada transportasi umum yang belum memadai baik dari segi jumlah maupun kualitas pelayanan.
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan William Yani menilai penerapan kebijakan pelarangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat terlalu terburu-buru. Sebab hingga saat ini, fasilitas penunjang seperti parkir motor dan kendaraan umum masih belum memadai.
Yani tidak setuju mengenai kebijakan pelarangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diterapkan tahun ini. Hal ini dikarenakan armada transportasi umum yang belum memadai baik dari segi jumlah maupun kualitas pelayanan.
"Saya tidak setuju, pembatasan kebijakan tersebut dilakukan dalam waktu dekat ini. karena fasilitas angkutan umum di Jakarta belum memadai. Bagaimana mau menampung ratusan pengguna sepeda motor kalau angkutan umumnya saja belum siap," kata Yani di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (3/12).
Dia mengungkapkan, sebenarnya dirinya setuju dengan adanya kebijakan pelarangan sepeda motor di Jakarta. Namun, sebelum itu Pemprov DKI Jakarta harus menyediakan terlebih dahulu transportasi massal yang benar-benar optimal untuk melayani warga Jakarta.
Menurutnya, kebijakan pelarangan motor ini dapat diterapkan di Jakarta pada beberapa tahun ke depan. Karena dia menyakini jaringan, pelayanan dan jumlah armada transportasi massal di Jakarta sudah bertambah banyak.
"Jadi, kalau penerapan kebijakannya dilakukan dalam beberapa tahun ke depan, itu boleh dan bisa lah," tutup Yani.
Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan, sebuah aturan bila dilaksanakan dengan banyak pengecualian tentu aturan tersebut tidak akan berjalan dengan baik. Bahkan akan mendatangkan masalah baru dalam penerapan aturan atau kebijakan tersebut.
"Mana bisa diterapkan aturan atau kebijakan baru itu kalau terlalu banyak pengecualian. Aturan dapat diterapkan kalau tidak ada pengecualian. Jadi semua harus mengikuti aturan itu," ujarnya saat dihubungi, Selasa (2/12).
Pengecualian dalam kebijakan pembatasan sepeda motor itu harus dicabut atau dihapuskan. Sepeda motor plat merah atau sepeda motor operasional dinas petugas pun tidak boleh melintas di dua jalan tersebut.
"Enggak ada tuh sepeda motor punya petugas baik polisi atau Dishub atau Satpol PP yang dikecualikan. Semua sepeda motor harus tidak boleh melewati dua jalan protokol itu. Tak ada pengecualian apa pun," tegas Agus.
Penggiat Otomotif Yamaha Aco Bule mengungkapkan, penerapan kebijakan pembatasan lalin sepeda motor sangat merugikan pesepeda motor. Apalagi ditambah dengan adanya pengecualian dalam penerapan kebijakan tersebut.
"Wah,tambah enggak adil dong. Kalau concern terhadap keselamatan pengguna sepeda motor, ya harus semuanya dong mengikuti aturan itu. Petugas juga harus ikuti aturan itu. Jangan ada pengecualian kaya gitu," terangnya.
Untuk diketahui, penerapan larangan berlaku selama 24 jam dalam seminggu. Padahal, bus tingkat gratis hanya beroperasi mulai dari pukul 06.00 hingga 22.00. Padahal di sepanjang kawasan Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat ada beberapa tempat wisata yang biasa dikunjungi warga pada hari libur.