Permenhub Tak Bertaji di Awal Masa Transisi
Wakil Ketua DPRD Zita Anjani menyayangkan sikap Budi Karya yang mengizinkan transportasi umum melebihi 50 persen dari kapasitas. Seharusnya, pemerintah melibatkan Pemprov DKI Jakarta sebagai pusat mobilitas dan ekonomi masyarakat.
Menteri Perhubungan Budi Karya mengeluarkan aturan baru untuk pengendalian transportasi umum dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Namun dalam aturan tersebut tidak lagi mencantumkan ketentuan pembatasan penumpang pada transportasi umum dan kendaraan pribadi.
Aturan baru itu hanya menyebutkan bahwa setiap transportasi dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk. Namun begitu, aturan baru tetap mewajibkan jaga jarak fisik.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan uji coba Transjakarta rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta dilakukan? Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa tujuan dari perpanjangan jam operasional Transjakarta? Perpanjangan jam operasional armada bus Transjakarta diharapkan dapat mengantisipasi terjadinya kepadatan pelanggan setelah laga berlangsung. Sehingga, masyarakat yang menonton bisa kembali ke rumahnya masing-masing dengan cepat.
-
Di mana Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Apa yang dibudidayakan oleh Sujadi? Sujadi menjelaskan, apartemen bertingkat untuk budi daya kepiting itu dibuat dari bahan sederhana yaitu bambu, kayu, dan jerigen bekas yang kemudian disusun secara bertingkat.
-
Apa yang menjadi masalah utama yang dihadapi warga Jakarta saat ini? Belakangan ini, kualitas udara Jakarta jadi sorotan masyarakat.
Aturan tersebut mendapat kritik lantaran tidak mengindahkan upaya pencegahan penyebaran virus asal Wuhan, China itu. Alhasil aturan yang diperuntukkan untuk transportasi umum dan pribadi itu seakan tak bertaji. Lantaran Transjakarta dan KRL sebagai moda transportasi umum di Ibu Kota memutuskan tak menjadikannya acuan.
Mengetahui aturan tersebut, Wakil Ketua DPRD Zita Anjani menyayangkan sikap Budi Karya yang mengizinkan transportasi umum melebihi 50 persen dari kapasitas. Seharusnya, pemerintah melibatkan Pemprov DKI Jakarta sebagai pusat mobilitas dan ekonomi masyarakat.
Dia menuturkan keputusan tersebut justru membebani Pemprov yang berhadapan langsung dengan kegiatan banyak warga. Ketidaksinkronan antara pemerintah pusat dan daerah disebut Zita menyebabkan kebingungan di masyarakat.
"Bagi pemerintah daerah yang berhadapan langsung sama masyarakat, pasti merasakan ini sebagai kebijakan yang benar-benar membebani. Pasti bingung, pemerintah daerah bingung, warga juga. Kapasitas maksimal tidak dicantumkan, hanya disuruh membatasi jumlah dan jaga jarak, tidak ada angka pasti," tegasnya.
"Yang paling babak belur pasti DKI Jakarta. Pesawat paling banyak ke sini, kereta juga ke sini, terus bus juga ke sini. Belum kita bicara penyebaran di satu wilayah."
Transjakarta dan KRL Tetap Batasi Penumpang
PT TransJakarta menegaskan akan tetap membatasi jumlah penumpang, maksimal 50 persen. Jumlah tersebut sesuai arahan Gubernur di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang membatasi angkutan umum di Jakarta hanya mengangkut setengah dari kapasitas kendaraan.
Direktur Utama PT TransJakarta, Sardjono Jhony Tjitrokusumo mengatakan, hal itu mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi.
"Kita mengacu Pergub. Kalau nanti Pergub bilang 'ok sekarang boleh 75 persen' ya kita ikuti, dan Kemenhub enggak perlu bikin aturan baru," kata Jhony, Selasa (9/6).
Dia enggan mengomentari Permenhub yang membolehkan jumlah penumpang transportasi umum melebihi 50 persen. Hanya saja, sebagai operator, PT TransJakarta Jhony menegaskan tetap bisa membuat kebijakan mengenai kapasitas penumpang yang berbeda.
Pandangan serupa juga dilakukan PT Kereta Commuter Indonesia. Mereka masih mengikuti aturan pembatasan jumlah penumpang sejumlah 35–40 persen dari kapasitas untuk menjaga jarak aman (physical distancing) antar pengguna KRL.
Penambahan batasan kapasitas untuk KRL Jabodetabek sebagai kereta api perkotaan mulai 8 Juni 2020 telah diizinkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 41 Tahun 2020.
"Namun setelah berkonsultasi dengan pemerintah dan demi memastikan terjaganya protokol kesehatan di dalam KRL Jabodetabek, untuk saat ini kami masih teruskan pembatasan kapasitas yang ada yaitu 35-40 persen atau sekitar 74 orang pada setiap kereta," jelas Direktur Utama PT KCI Wiwik Widayanti melalui keterangan pers, Rabu (10/6).
Wiwik menjelaskan, batasan kapasitas ini juga sudah bertambah dibandingkan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berjumlah 60 orang untuk setiap kereta. Dengan pembatasan ini, sementara PSBB memasuki masa transisi sehingga semakin banyak orang yang kembali beraktivitas maka dalam beberapa hari terakhir ini terdapat antrean pengguna untuk masuk stasiun pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari.
Namun pengguna KRL semakin hari dapat mengikuti antrean ini dengan semakin tertib. Jumlah pengguna KRL pada Selasa 9 Juni 2020 mencapai 279.737 orang, sedangkan pada Senin 8 Juni 2020 yang merupakan hari pertama PSBB transisi tercatat 300.029 pengguna.
"Antrean pengguna masih ada terutama di sejumlah stasiun dengan volume pengguna tertinggi dan menjadi titik keberangkatan orang pada pagi maupun sore hari. Namun pengguna semakin tertib dan semakin memahami pentingnya mengikuti aturan yang ada agar selama perjalanan tetap dapat menjaga jarak aman. Pada Rabu pagi (10/6) ini situasi di seluruh stasiun terpantau tetap kondusif. Kami ucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik dari para pengguna KRL," ungkap Wiwik.
Pemerintah Diminta Kaji Ulang Permenhub
Pemerintah diharapkan meninjau kembali Peraturan Menteri Perhubungan yang mengizinkan transportasi umum melebihi 50 persen dari kapasitas. Mengingatkan wabah Corona masih berstatus bencana nasional dan kenaikan kasus positif Covid-19 masih terus terjadi.
"Kami meminta pemerintah dalam hal ini Kemenhub mempertimbangkan kembali penghapusan pembatasan penumpang pada transportasi umum, mengingat kasus Covid-19 di Indonesia masih cukup tinggi. Keputusan ini berpotensi meningkatkan jumlah kasus positif Covid-19," kata anggota Komisi V DPR RI, Muh. Aras di Jakarta, Rabu (10/6).
Dia menyarankan, semua mode transportasi umum diperbolehkan kembali beroperasi namun dengan tetap mempertimbangkan protokol kesehatan serta pembatasan penumpang.
"Kemudian penegasan kembali pembatasan kegiatan atau aktivitas masyarakat di luar rumah, seperti pembatasan karyawan bekerja di kantor, pembatasan pengunjung di Mall, pasar dan tempat umum lainnya," ujarnya.
Untuk menghadapi kebiasaan baru (new normal), politikus PPP itu meminta petugas mengantisipasi lonjakan antrean penumpang di beberapa fasilitas transportasi umum seperti terminal dan stasiun.
"Jangan sampai keputusan (penghapusan batasan penumpang) berpotensi tingkatkan kasus positif," tandasnya.
(mdk/fik)