Polemik Anies-Sandi soal LPJ operasional RT/RW DKI
Anies menjelaskan Pemprov DKI Jakarta tetap memerintahkan pengurus RT/RW untuk membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana operasional. Nantinya RT/RW di Jakarta wajib melaporkan pertanggungjawaban dana operasional setiap 6 bulan mulai tahun 2018.
Pemerintah Provinsi DKI berencana menghapus laporan pertanggungjawaban dana operasional bagi RT/RW. Rencana itu mencuat saat Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan melakukan dialog bersama seluruh jajaran pengurus RT dan RW seluruh Jakarta Pusat.
Karena banyak keluhan dari para pengurus RT dan RW maka saat itu juga Anies mengeluarkan kebijakan untuk meniadakan laporan pertanggungjawaban dana operasional. Sehingga pengelola dana semuanya diserahkan kepada pengurus dan digunakan untuk kepentingan warganya.
"Tadi saya sudah tanya sama Asisten Pemerintahan. 2017 Bapak ibu tidak perlu menuliskan laporan pertanggungjawaban lagi," kata Anies menanggapi keluhan pengurus RT dan RW di Gedung Pertemuan Pertamina, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/).
Namun dalam penerapan pengurus RT dan RW harus benar-benar menggunakan dana tersebut untuk kepentingan warga Jakarta. Dan semua memakai sistem kepercayaan. Harapannya ketua RT/RW bisa lebih fokus pada pelayanan daripada administratif.
Sementara Wakil Gubernur DKI Jakarta mengatakan, penghapusan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana operasional untuk RT/RW sebagai wujud memanusiakan mereka. Karena menurutnya, saat membuat LPJ banyak pengurus RT/RW yang malah menomboki dalam menggunakan dana operasional untuk kepentingan warganya.
"Nah laporan-laporan yang mesti dilengkapi dengan kwetansi ini kadang-kadang buat mereka, mereka nombok karena uangnya enggak cukup selama ini untuk kegiatan warga. Akhirnya menyulitkan dan memberikan beban bagi mereka. Tapi kita kan tetap ingin dorong transparansi," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/12).
Dia mengungkapkan, penghapusan LPJ sebagai bentuk keadilan bagi pengayom masyarakat. Karena selama ini Lembaga Masyarakat Kelurahan (LMK) tidak membuat LPJ, padahal tugas dan kewajiban sama-sama pelayanan masyarakat.
Rencana itu mendapat sorotan dari Kementerian Dalam Negeri. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, penggunaan dana operasional untuk RT/RW tetap harus membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) mengingat uang yang dikeluarkan adalah uang negara.
"Intinya setiap kali ada pengeluarannya satu sen pun harus dipertanggungjawabkan. Biaya operasional dari mana? Kan APBD. Dan harus dipertanggungjawabkan. Uang dikeluarkan minimal ada kuitansi," kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/12).
Dia menjelaskan, LPJ ini nantinya akan merangkum mengenai penggunaan uang operasional tersebut. Seperti, untuk fotokopi yang nanti kuitansinya dilampirkan dan ada petugas dari kelurahan yang akan mengawasi.
Untuk itu, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta ini menyarankan, agar LPJ tetap dibuat namun dengan format yang sederhana. Tujuannya agar tidak memperumit RT/RW, namun tetap berpedoman pada kaidah-kaidah hukum administrasi negara yang ada.
"Yang jelas pengertian LPJ itu bukan dihapus tapi disederhanakan dalam bentuk lain. Karena makin lama jangan bikin ruwet. Makin sederhana makin baik. Kalau perlu LPJ di upload cukup," tegas Soemarno.
Namun Anies kemudian meralat pernyataannya tersebut. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengakui penghapusan laporan pertanggungjawaban dana operasional itu sempat diperbincangkan dengan para Ketua RT/RW. Namun informasi tersebut langsung terpublikasi sehingga memicu kontroversi.
"Cuma kemarin itu kan lagi ngobrol, sudah ramai. Makanya kalau lagi obrolan warga diliput itu ramai jadinya," kata dia.
Anies menjelaskan Pemprov DKI Jakarta tetap memerintahkan pengurus RT/RW untuk membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana operasional. Nantinya RT/RW di Jakarta wajib melaporkan pertanggungjawaban dana operasional setiap 6 bulan mulai tahun 2018. Penggunaan dana itu dilaporkan ke kelurahan sebagai bentuk kontrol.
"Ke depannya, RT dan RW tersebut mencatat pengeluaran bulanan dan melaporkan kepada warga dalam musyawarah RT atau RW, minimal sekali setiap 6 bulan sekali dan ditembuskan kepada lurah," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/12).
Anies mengatakan, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik, Pemprov DKI mendorong ketua RT dan RW melaporkan penggunaan keuangan atas kegiatan di kampungnya secara rutin kepada warga dan mendorong warga untuk ikut aktif memastikan ketepatgunaan dana tersebut. Warga juga lah yang lebih paham relevansi pengeluaran keuangan oleh RT dan RW di lingkungannya sendiri.
"Laporannya ada, singkat sekali, dan itu formatnya yang mereka bisa pakai untuk warga. Jadi laporan mereka ke warga. Nanti dari laporan mereka ke warga itu kemudian ditembuskan kepada lurah. Jadi, lapornya ke warga," sambung Anies.
Menurutnya, format ini dianggap paling tepat. Sebab RT/RW wajib melaporkan penggunaan dana operasional kepada warganya. Karena menurut dia, yang didapat RT/RW bukan berasal dari Pemprov saja melainkan ada yang berasal dari warga. Untuk setiap uang yang keluar harus tercatat baik pemasukan atau pengeluarannya ini sebagai bukti pertanggungjawaban kepada warga.
"Karena itu nanti dalam laporannya mereka menyebutkan pemasukannya sekian, pengeluarannya sekian. Dilaporkannya di forum warga," katanya.
Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta, Premi Lasari Untuk mengatur mekanisme penyederhanaan, dengan meniadakan bukti kuitansi. Ke depannya, pencatatan akan dilakukan oleh Sekretaris dan Bendahara RT/RW karena sifatnya kolektif kolegial.
Baca juga:
Ini penjelasan Anies soal mekanisme baru LPJ operasional RT/RW
DKI sebut tidak ada penghapusan LPJ operasional RT/RW, hanya peniadaan kuitansi
Demi rasa keadilan, jadi alasan Anies tarik raperda reklamasi dari prolegda 2018
Anies: Penghapusan LPJ RT/RW baru obrolan, tapi sudah ramai
Ingin terapkan LPJ online, Sandiaga sebut banyak RT/RW tak melek teknologi
Sandi soal wali kota Jakbar tertidur: Kasihan dia kerja layani warga 24 jam
Kemendagri kritik kenaikan Dana Parpol di DKI dari Rp 400 jadi Rp 4000
-
Apa yang dibahas Anies Baswedan dan Sandiaga Uno? Menarik ya karena waktu kami sempat bermitra didukung partai Gerindra dan PKS saat itu, kita pernah berdiskusi tentang mendirikan partai,
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Siapa yang Anies Baswedan temui di UGM? Masa Depan Demokrasi di Tangan Anak Muda Pada Senin (9/9) Anies hadir di Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai pembicara dalam acara bertajuk "Demokrasi Dalam Genggaman, Kepemimpinan Anak Muda di Era Digital".
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
-
Apa saja yang disampaikan Anies Baswedan saat berada di UGM? Dalam kesempatan itu, Anies mengucapkan terima kasih telah diundang dalam acara tersebut.Bagi Anies, undangan untuk berdialog dengan mahasiswa di banyak kampus merupakan hal yang penting. Menurutnya, di genggaman anak-anak mudalah masa depan demokrasi ditentukan."Lewat dunia digital, kalian telah menunjukkan peran nyata menjaga konstitusi, memperkuat demokrasi, dan mengamankan cita-cita reformasi," kata Anies dikutip dari Liputan6.com.
-
Apa berita bohong yang disebarkan tentang Anies Baswedan? Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi sasaran berita bohong atau hoaks yang tersebar luas di media sosial. Terlebih menjelang Pilkada serentak 2024.