PNS DKI tak boleh gunakan lagi fasilitas VIP rumah sakit
Aturan tersebut sudah diterima oleh Ahok dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melakukan pertemuan dengan Direksi Inhealth. Mereka membicarakan wacana pemberian asuransi kesehatan tambahan bagi PNS DKI Jakarta.
Ahok mengatakan, PNS DKI Jakarta yang sudah sering menggunakan fasilitas rumah sakit VIP tak akan mendapatkan fasilitas itu lagi. Aturan ini diterimanya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Dari Kemendagri, kami bolehnya kelas satu aja. DKI justru ngeluh. Selama ini VIP," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/12).
Dia menambahkan, dengan adanya aturan tersebut, maka PNS hanya dapat menggunakan fasilitas sebagaimana diatur dalam Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS). BPJS hanya memberikan fasilitas maksimal kelas 1 dan paling rendah kelas 3.
"Kemendagri (PNS DKI Jakarta) boleh hanya BPJS kelas 1," tegasnya.
Baca juga:
Ahok akan tarik tentara dan polisi jadi PNS DKI
Badan Pemeriksa Keuangan ingin rekrut langsung pegawai
Ahok minta KPK dan PPATK telusuri gaya hidup pejabat DKI
Ahok: Izinkan saya Desember ini stafkan 3.000 PNS
Pemerintahan Jokowi naikkan gaji PNS 6 persen tahun depan
Ini kebijakan Menteri Ferry buat PNS wanita di kantornya
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menindak tegas PPKS? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023