Polda Metro batasi pengunjung tahanan narkoba saat lebaran
Hal ini guna mencegah sesaknya para pembesuk
Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas menyatakan, akan membatasi jam kunjungan tahanan khusus kasus narkoba pada saat Hari Raya Idul Fitri. Hal ini guna mencegah sesaknya para pembesuk.
"Untuk jam kunjungan tahanan kasus Narkoba akan dibatasi saat hari raya Idul Fitri pada Rabu (6/7) atau Kamis (7/7). Kunjungan hanya boleh maksimal 2 jam dengan batas kunjungan pukul 10.00 WIB sampai 14.00 WIB," kata Barnabas kepada wartawan, Jumat (1/7).
Menurut Barnabas, adapun alasan pembatasan hanya pada pengunjung tahanan narkoba. Karena jumlah tahanan narkoba paling banyak dibanding tahanan kriminal umum atau tahanan kriminal khusus.
"Saat ini jumlah tahanan total sebanyak 537, dan tahanan narkoba paling banyak, yakni 300-an orang. Sementara sisanya tahanan kriminal umum dan kriminal khusus. Makanya kami terapkan pembatasan jam kunjungan," jelasnya.
Selain itu, untuk memudahkan pengawasan saat Idul Fitri, lanjut Barnabas, pihaknya menempatkan lokasi besuk hanya di satu tempat. Dengan begitu semua yang membesuk atau dibesuk jadi satu di ruangan tersebut.
"Dalam hal ini, petugas tahanan berjaga hanya 13 personel dan dibantu 3 anggota Brimob serta anjing pelacak. Mereka memilih hanya mengoperasikan ruangan di lantai 3 gedung tahanan Narkoba," ucapnya.
"Sedangkan ruangan-ruangan lain yang biasanya dipakai saat kunjungan hari biasa, diputuskan tak diaktifkan. Hal itu guna memudahkan pengawasan anggota," tutupnya.