Polemik Kampung Susun Bayam, Sekda DKI Ungkit Telah Sediakan Rusun Nagrak
Joko mengaku tidak mengetahui informasi terkini tangkap paksa terhadap warga eks Kampung Bayam bernama Furqon.
Jakpro sendiri membenarkan telah melaporkan oknum warga eks Kampung Bayam.
Polemik Kampung Susun Bayam, Sekda DKI Ungkit Telah Sediakan Rusun Nagrak
-
Apa itu Rukun Kampung? Ternyata sebelum tahun 1950-an, sistem pengelolaan desa dan kampung sudah dilakukan dengan baik melalui Rukun Kampung.
-
Di mana lokasi Dusun Nusupan yang rawan banjir? Dukuh Nusupan yang berada di Desa Kadokan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, merupakan daerah rawan banjir.
-
Di mana Kampung Naga terletak? Lokasi Kampung Naga berada di Desa Neglasari, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
-
Di mana lokasi Kampung Saungkuriang? Wisata yang terletak di Jalan Galaxy 35 Blok F6, RT.008/RW.001, Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh ini menawarkan konsep menarik yakni nuansa pedesaan di tengah-tengah kota.
-
Di mana Kampung Sukatinggal berada? Adapun lokasi perkampungan tersebut berada di Kampung Sukatinggal, Desa Deudeul, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
-
Di mana Desa Nunuk Baru berada? Desa Nunuk Baru terletak persis di Kecamatan Maja dan berjarak sekitar 10 kilometer dari pusat kota Majalengka. Lokasinya berada di dataran tinggi, timur kaki Gunung Ciremai.
Polemik antara PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dengan warga eks Kampung Bayam terkait hunian Kampung Susun Bayam (KSB), Jakarta Utara tak kunjung usai.
Terbaru, Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan diduga telah ditangkap paksa Polres Jakarta Utara jelang buka puasa pada Selasa, 2 April 2024. Meski begitu, hingga kini belum ada keterangan resmi dari Polres Jakarta Utara.
Jakpro sendiri membenarkan telah melaporkan oknum warga eks Kampung Bayam ke Polres Jakut karena dinilai melakukan pelanggaran melawan hukum di hunian KSB. Terakhir, laporan dibuat Jakpro ke Polres Jakarta Utara pada 7 Desember 2023.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan tahu soal pelaporan yang dilakukan Jakpro ke Polres Jakarta Utara. Namun, Joko mengaku tidak mengetahui informasi terkini tangkap paksa terhadap warga eks Kampung Bayam bernama Furqon.
"Sebenarnya sudah pernah dilaporkan (oknum warga eks Kampung Bayam). Tapi terkait dengan pertanyaan tadi (tangkap paksa) saya belum dapat update," kata Joko kepada wartawan, Kamis (4/4/2024).
- Pramono Anung Teken Kesepakatan dengan Warga Kampung Bayam, Janji Bereskan Soal Hunian
- Jakpro Buka Suara Soal Kampung Susun Bayam, Berdalih Amankan Aset Perusahaan
- Warga Kampung Bayam Diduga Ditangkap Paksa Polisi, Ini Penjelasan Jakpro
- Polemik Kampung Bayam Bikin Ahmad Sahroni Marah sampai Colek Pj Gubernur DKI Heru Budi
Lebih lanjut, Joko mengungkit rumah susun (Rusun) Nagrak yang disiapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai tempat relokasi bagi warga eks Kampung Bayam yang tak memiliki hunian.
"Kan sebenarnya sudah ada, kita siapkan Rusun Nagrak. Kita tahu bahwa JIS adalah tempat yang akan digunakan oleh Jakpro untuk kegiatan-kegiatan pertandingan baik itu internasional maupun pertandingan-pertandingan yang diselenggarakan secara lokal ya," jelas Joko.
Pemprov DKI menyiapkan Rusun Nagrak di Cilincing, Jakarta Utara untuk dihuni oleh warga eks Kampung Bayam dengan skema sewa. Joko berharap warga dapat secara sukarela tinggal di Rusun Nagrak.
"Harapan kita mereka tidak apa, karena kita sudah siapkan juga tempat untuk tinggal mereka, ya silakan saja ditempatin," ucap dia.
Diketahui, perpindahan warga ke Rusun Nagrak difasilitasi oleh Aparatur Kewilayahan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta.
Di Rusun Nagrak ini warga eks Kampung Bayam disediakan unit hunian dengan tipe 36. Hunian dilengkapi dengan dua kamar, ruang tamu, kamar mandi, dapur, dan balkon untuk menjemur pakaian.