Suswono Temui Warga Kampung Bayam Korban Gusuran JIS, Janji Carikan Solusi Konflik Hunian
Suswono mengatakan, total ada 138 warga Kampung Bayam eks gusuran JIS, sebagian di antaranya tinggal di Rumah Susun (Rusun) Nangrak ditawarkan Pemprov Jakarta.
Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jakarta nomor urut 01 Suswono menemui warga Kampung Bayam bekas gusuran Jakarta International Stadium (JIS), Jumat (8/11). Warga itu kini tinggal di hunian sementara, Jalan Tongkol, Pergudangan Krapu X, Pademangan, Jakarta Utara.
Pertemuan itu difasilitasi Advokat dan Konsultan Hukum dari Law Office Advocate for Justice Law Firm. Pasangan nomor urut 01, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) diharapkan bisa beraudiensi dengan warga Kampung Bayam terkait konflik hunian Kampung Susun Bayam (KSB), Jakarta Utara.
"Jadi intinya bahwa kami sudah mendengar langsung dan sekiranya memang benar apa yang dilaporkan oleh warga, tentu sudah menjadi kewajiban pemerintah lah untuk membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi warga,” kata Suswono.
Politisi senior PKS itu mendengarkan keluhan dan aspirasi yang disampaikan warga Kampung Bayam. Nampak hadir pula Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon.
Suswono mengatakan, total ada 138 warga Kampung Bayam eks gusuran JIS, sebagian di antaranya tinggal di Rumah Susun (Rusun) Nangrak yang ditawarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Dan kalau saya dengar dari laporan mereka, ya sudah seharusnya sudah bisa menempati rumah yang dibangun,” ucap Suswono.
Suswono prihatin karena konflik hunian tersebut bahkan menyebabkan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon pernah ditahan hingga 53 hari di Polres Metro Jakarta Utara. Pasalnya, ia memaksa masuk dan menempati KSB.
Oleh sebab itu, Suswono memastikan RIDO bakal mencarikan solusi untuk permasalahan hunian yang tengah dihadapi oleh warga eks gusuran JIS tersebut. Dia bilang, RIDO akan membanggun Jakarta dengan mengutamakan aspek keadilan.
“Jadi pasti nanti kita cari titik temunya, kenapa ada konflik pasti ada ketidakadilan. Nah Inilah yang akan kita kedepankan, prinsip itu,” ungkapnya.
“Kemudian yang kedua tentu, kepentingan orang banyak, yang ketiga aspek objektivitas dengan dukungan science dan yang keempat baru peraturan. Prinsip ini yang nanti kami akan lakukan,” tandasnya.