Polisi bongkar sindikat pemalsu ribuan dokumen anak buah kapal
Para pelaku memberikan tanggal dan stempel mengatasnamakan Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan.
Petugas Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya membongkar sindikat pemalsuan buku pelaut. Perbuatan jahat ini ternyata didalangi oleh PT Lakemba Perkasa Bahari.
Kasubdit III Sumdaling AKBP Adi Vivid mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi mencurigai mobil yang dikemudikan Agus Sumarno, pada 21 Januari lalu. Ternyata benar saja di dalam terdapat 10 orang yang akan diberangkatkan sebagai anak buah kapal dengan dokumen palsu.
"Dari 10 orang tersebut ternyata hanya 1 orang yang memegang buku pelaut asli, sisanya 9 buku pelaut palsu," kata Adi di Polda Metro Jaya, Rabu (11/2).
"PT Lakemba Perkasa Bahari sudah beroperasi dari tahun 2007 dan sudah ada sekitar 3.000 buku pelaut yang dihasilkan mereka, 90 persen palsu, hanya 10 persen asli," tambahnya.
Tiga diamankan yakni pemilik PT Lakemba Perkasa Bahari, RA, karyawan perusahaan HN yang berperan menulis, memberikan penomoran dan stempel pada foto calon ABK. Terakhir JL, penjual dan orang yang membubuhkan tanda tangan, memberikan tanggal dan stempel mengatasnamakan Ditjen Hubla. Mereka diciduk di kantor Lakemba Jalan Masjid At Taqwa No: 17 RT 01, RW 07, Jati Sampurna, Kota Bekasi.
Mereka dijerat pasal 263, Pasal 266 dan Pasal 312 junto Pasal 145 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, junto pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Para tersangka ditahan di Polda Metro Jaya.