Polres Jaktim ciduk 55 orang terkait kasus narkoba
Barang bukti yang berhasil diamankan, berupa 3,2 Kg ganja, 242,5 gram sabu, dan 419 butir ekstasi.
Selama satu bulan sejak 5 Januari 2016, Polres Metro Jakarta Timur mengungkap 36 kasus narkoba. Adapun jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 55 orang.
Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar M. Agung Budijono mengatakan, masing- masing tersangka memiliki peranan sebagai pengedar, kurir, dan pemakai. "31 orang sebagai pengedar, empat orang kurir, dan 20 orang pemakai," kata Agung, Sabtu (6/2).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, kata Agung, berupa 3,2 Kg ganja, 242,5 gram sabu, dan 419 butir ekstasi.
Agung mengaku, hingga kini pihaknya terus mengimbau masyarakat untuk memerangi narkoba. Di antaranya, melakukan penyuluhan hukum, pembuatan stiker dan spanduk narkoba di lingkungan masyarakat.
"Kami sudah melakukan operasi yustisia dan razia untuk mencegah terhadap peredaran gelap narkoba dan perindustrian narkoba di masyarakat. Operasi ini kami lakukan di tempat tempat rawan yang menjadi tempat pesta narkoba," tuturnya.
Atas tindak pidana yang dilakukan para tersangka, dikenakan Pasal 111, 112,114, dan Pasal 132 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 Miliar.