Residivis Keluar Penjara Jadi Bandar Ekstasi Asal Thailand, Nyambi Ojek Online Kelabui Polisi saat Transaksi
Penyamaran HJL dibongkar polisi setelah mendapat informasi transaksi narkotika di wilayah Jakarta Utara.
Penyamaran HJL dibongkar polisi setelah mendapat informasi transaksi narkotika di wilayah Jakarta Utara.
- Berjaket Ojek Online, Mantan Kepala Dinas Perhubungan Siantar Curi Motor Warga
- 3.000 Ojol Yogyakarta 'Geruduk' Kantor Polisi lalu Bertemu Jenderal Bintang Dua, Ada Apa?
- Handphone Wartawati Antara Dijambret saat Tunggu Ojek Online
- Jenderal Polisi Bareng Bos Jalan Tol Jusuf Hamka Masuk Gang Sempit, Ada Apa?
Residivis Keluar Penjara Jadi Bandar Ekstasi Asal Thailand, Nyambi Ojek Online Kelabui Polisi saat Transaksi
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap HJL, seorang bandar narkotika hendak mengedarkan 10 ribu ekstasi. Bandar narkotika itu menyamar dengan sehari-hari bekerja sebagai ojek online di Teluk Gong Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.
"HJL sehari-harinya bekerja sebagai Ojek Online. (Kami berhasil) menggagalkan peredaran 10.000 butir ekstasi" kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa dalam keterangan tertulis, Selasa (19/3).
Penyamaran HJL dibongkar polisi setelah mendapat informasi transaksi narkotika di wilayah Jakarta Utara.
Tidak tanggung-tanggung, polisi mendapt informasi transaksi narkoba jenis ekstasi 10 ribu butir.
Polisi kemudian melakukan pematauan dan menangkap HJL di Jalan Teluk Gong Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Kita amankan HJL dengan Barang bukti 10.000 butir ekstasi," ujar Mukti.
Pelaku mengaku mengambil ekstasi di tas dari penitipan barang Superindo Muara Karang, Jakarta Utara.
Barang haram itu didapat HJL dari HN yang merupakan pengedar dari Thailand.
HN meminta HJL untuk selalu mengambil paket sudah ditaruh dalam toilet di salah satu tempat kopi.
"Kemudian mengambil barang di tas yang isinya narkoba jenis ekstasi bentuk kepala singa warna cokelat. HJL mengaku diperintah oleh HN alias SM yang diketahui berada di Thailand," ujar Mukti.
Residivis Kasus Narkoba
Sedangkan untuk latar belakang HJL dan HN ternyata merupakan residivis kasus narkoba. Keduanya pernah ditangkap sama Polda Metro tahun 2014 dan divonis 11 tahun dan menjalani 8,5 tahun.
Setelah pindah beberapa kali dari rutan dan terakhir di Nusakambangan, barulah keduanya bebas dan kembali menyusun rencana pengedaran narkoba melalui komunikasi memakai aplikasi Twin Me.
"Menurut pengakuan HJL baru 3 kali melakukan pengantaran dan mendapat upah Rp3 juta. Setiap dia mengantar kemudian dia mendapat perintah untuk ditaruh lagi (tempel) di wilayah Jakarta Utara," kata Mukti.