Resmikan taksi Mobilio, Ahok bilang 'untuk apa main kucing-kucingan'
"Makanya saya sangat dukung Blue Bird yang sudah punya integritas dan dipercaya," kata Ahok.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meresmikan peluncuran taksi Mobilio. Ahok berharap armada tersebut menjadi solusi masyarakat yang butuh angkutan umum dengan kapasitas penumpang yang lebih besar.
"Saya kira ini baik, untuk Jakarta baik. Makanya saya bilang lebih baik taksi MPV ini di Jakarta saja, untuk apa main kucing-kucingan (tanpa izin)," kata Ahok pada acara peresmian taksi MPV di kantor Blue Bird Jakarta, Jakarta, Kamis (20/8).
Ahok menilai taksi jenis MPV besutan Blue Bird itu patut ditiru oleh perusahaan taksi lain. Sebab, Blue Bird sudah diakui kualitas pelayannya oleh masyarakat.
"Makanya saya sangat dukung Blue Bird yang sudah punya integritas dan dipercaya," ucapnya.
Sementara, Direktur PT Blue Bird, Andre Djokosoetono mengatakan penggunaan kendaraan jenis MPV untuk taksi ini baru pertama di Jakarta. Kapasitas penumpang taksi Mobilio juga terbilang banyak.
"Dengan kapasitas yang lebih besar, Blue Bird MPV ini akan membuat perjalanan kita lebih menyenangkan, karena bisa bersosialisasi dengan lebih banyak teman atau keluarga di dalam satu kendaraan," ujar Andre.
Andre mengatakan taksi Mobilio tidak berbeda dengan tarif taksi regular Blue Bird lainnya. Sampai akhir tahun 2015 Blue Bird akan mengoperasikan 300 unit armada taksi Mobilio yang menggunakan mobil Honda Mobilio tersebut. Blue Bird sudah mengantongi izin operasi dan jaminan program peremajaan setiap 5 tahun.
"Jadi tarifnya sama dengan tarif regular Blue Bird dan taksi lain di DKI. Sebelumnya Honda Mobilio yang dijadikan armada taksi MPV telah kami uji, dan telah memenuhi kriteria tersebut," pungkasnya.
Diketahui, selama ini DKI dilayani oleh taksi regular jenis sedan, taksi eksekutif jenis sedan dan MPV, serta taksi life care (khusus untuk difable).
Dalam rangka memberikan alternatif layanan dan untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap taksi hemat dan nyaman dengan kapasitas lebih banyak, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan izin taksi reguler jenis MPV sebanyak 100 unit, dengan daya tampung per unit 5-7 orang.
Pemprov DKI Jakarta juga sudah mengeluarkan surat keputusan izin operasi dan penetapan penyesuaian tarif angkutan umum taksi di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan SK Organda Provinsi DKI Jakarta nomor SKEP.013/DPD/OGD-DKI/XII/2014 pada tanggal 5 Deswmber 2014 lalu.