Rombak pejabat eselon, Ahok malah belum beri gaji PNS
BPKD DKI Jakarta mengaku harus mencocokkan data dengan BKD terkait pencocokan hasil program seleksi dan promosi terbuka.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum melakukan pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) untuk bulan Januari 2015. Ini disebabkan karena terjadinya perombakan pejabat yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 2 Januari 2015 lalu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, seluruh PNS DKI Jakarta belum mendapatkan gaji untuk per tanggal 1 Januari 2015. Sebab pihaknya perlu mencocokkan data dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.
"Jadi Kepala Dinas yang distafkan tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) jabatan, tunjangan transportasi dan tunjangan eselon. Kalau datanya salah kan bahaya," kata Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/1).
Dia menambahkan, nomenklatur PNS DKI Jakarta juga perlu dicocokkan dari hasil program seleksi dan promosi terbuka. Sebab ini berkaitan dengan tunjangan yang akan diberikan kepada PNS DKI Jakarta.
"Nomenklaturnya juga harus dicek ke BKD DKI dan Biro Ortala. Kami tidak mau gegabah membayarkan gaji ini," terang Heru.
BPKD DKI Jakarta saat ini sudah memiliki dana untuk membayar gaji PNS DKI Jakarta. Dana ini sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2014. Sehingga telatnya pembayaran ini tidak akan kaitannya dengan terlambatnya pengesahan APBD DKI Jakarta tahun 2015.
"Enggak ada kaitannya pembayaran gaji dengan pengesahan APBD DKI 2015. Karena kami kan masih memiliki waktu 60 hari," tutup Heru.