RUU Pilkada tak kunjung usai, Ahok bisa nyagub tanpa harus mundur
Hal itu tertuang pada peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015.
DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri masih melakukan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta memastikan tidak ada kendala dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2017, mengingat sudah ada aturan KPU Nomor 9 Tahun 2015.
Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno mengatakan, pihaknya masih menunggu rencana perubahan undang-undang Pilkada tersebut. Namun tahapan untuk pencalonan telah disesuaikan karena KPU telah membuat aturan untuk pencalonan pada Pilkada sebelumnya pada 2015.
"Sementara sudah ada, peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015. Itu sudah mengurai aturan pencalonan. Mungkin kalau nanti ada revisi di undang-undang pilkada nanti kita sesuaikan. Karena sementara belum ada kita pakai aturan yang lama," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/5).
Dijelaskannya, jika mengacu pada aturan lama, maka Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang rencananya akan maju melalui calon perseorangan tidak perlu mundur dari jabatannya. Dia hanya perlu mengajukan cuti dari posisinya selama mengikuti proses kampanye.
Tapi dapat diingat, salah satu poin pembahasan paling 'alot' di legislatif adalah permasalahan harus mundurnya anggota DPR, DPRD, Polri dan TNI saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Namun anggota dewan berkilah, calon incumben juga harus mundur, karena mereka memiliki kewenangan atas penggunaan anggaran. Tapi KPU menilai lain.
"Incumbent tak perlu mengundurkan diri. Kalau kampanye cuti, kalau tidak kampanye enggak perlu cuti. Kalau sudah cuti harus sudah melepas fasilitas negara," tuturnya.
Baca juga:
KPU DKI terjunkan tim buat verifikasi KTP pendukung calon independen
Ini tahapan yang harus dilalui Ahok untuk jadi Gubernur DKI Jakarta
KPUD dapat dana hibah Rp 478 M dari pemprov untuk Pilgub DKI
Sandiaga Uno terinspirasi gaya Jokowi saat menertibkan PKL
Blusukan ke Pasar Rawa Bening, Sandiaga Uno belajar batu akik
Sandiaga Uno janji beri pelatihan anak muda agar lebih berkembang
Sandiaga Uno optimis lolos penjaringan calon gubernur DKI di PDIP
-
Kapan Pilkada DKI 2017 dilaksanakan? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Siapa saja kandidat yang bertarung di Pilkada DKI 2017? Saat itu, pemilihan diisi oleh calon-calon kuat seperti Basuki Tjahaja Purnama, Anies Baswedan, dan Agus Harimurti Yudhoyono.
-
Apa saja isu yang muncul selama Pilkada DKI 2017? Apalagi pemilihan tersebut juga diwarnai dengan isu-isu seperti agama, etnis, dan kebijakan publik.
-
Apa tugas Ahmad Sahroni di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
-
Apa yang dikatakan Hasto mengenai peluang Anies dan Ahok di Pilgub DKI 2024? Hasto mengatakan hal itu menanggapi pertanyaan terkait peluang PDI Perjuangan memasangkan dua mantan gubernur DKI Jakarta yakni Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon gubernur - wakil gubernur DKI Jakarta.