'Saat ini gubernur Sumarsono, Ahok tak berhak suruh PNS pilih dia'
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika menyatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terikat pada pada Undang-undang Aparat Sipil Negara (ASN) tentang kode etik PNS. Dalam UU itu secara tegas dikatakan bahwa PNS harus netral karena mengayomi semua lapisan masyarakat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika menyatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terikat pada pada Undang-undang Aparat Sipil Negara (ASN) tentang kode etik PNS. Dalam UU itu secara tegas dikatakan bahwa PNS harus netral karena mengayomi semua lapisan masyarakat.
Agus juga menjelaskan bahwa PNS dalam masa pilkada ini memegang dua peranan, yakni sebagai masyarakat dan sebagai pelayan masyarakat. Di samping mempunyai kewajiban untuk melayani, PNS juga punya hak sebagai warga negara.
"PNS itu warga negara sekaligus juga dia pelayan masyarakat. Sebagai masyarakat yang memiliki hak pilih yang akan digunakan nanti 15 Februari, sebagai PNS punya kewajiban untuk menjaga netralitas," kata Agus di Balai Kota, Jakarta, Rabu (07/12).
Dalam kaitannya sebagai pelayan masyarakat, maka PNS itu tidak boleh membedakan masyarakat yang dilayaninya berdasarkan warna kulit, atau partai yang dipilihnya.
Dia juga menjelaskan bahwa saat ini PNS DKI tidak lagi punya tanggung jawab kepada Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Sekarang ini ada petahana kita harus tegas bahwa saat ini Gubernur kita itu adalah Pak Sumarsono. Berdasarkan itu pak petahana tidak berhak menyuruh PNS memilihnya dan kita pun tidak berkewajiban untuk melaporkan sesuatu," ungkapnya.
Agus juga mengatakan bahwa pihak Pemprov DKI tidak akan pernah membuat kebijakan yang bisa menguntungkan salah satu calon saja.
"Apalagi kita ikut dalam kegiatan kampanye. Kecuali memang ada penugasan seperti Satpol PP itu memang dia tugasnya menjaga ketertiban jadi boleh dia berada di tempat kampanye," jelasnya.
Menurutnya, PNS juga jangan sampai menggunakan fasilitas yang berkaitan dengan jabatan.
"Kita tidak boleh juga membuat kegiatan yang mengarah pada keberpihakan pada salah satu calon. Siapapun yang melanggar hukuman paling berat ya adalah dicopot dari PNS," tandasnya.