Sandi belum bisa pastikan keluarkan Pergub atau Perda buat becak
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno belum bisa memastikan payung hukum buat becak. Pihaknya belum tahu apakah nantinya payung hukumnya berupa peraturan gubernur atau peraturan daerah.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno belum bisa memastikan payung hukum buat becak. Pihaknya belum tahu apakah nantinya payung hukumnya berupa peraturan gubernur atau peraturan daerah.
"Belum tentu (Pergub atau Perda). Kita tidak mau spekulasi," ujar Sandiaga, di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Senin (29/1).
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Apa itu Ngarak Panganten di Bekasi? Ngarak Panganten sendiri merupakan salah satu prosesi dari keseluruhan rangkaian pernikahan adat di Bekasi.Biasanya warga setempat bebas menentukan akan memakai adat Sunda atau Betawi yang sama-sama kental di sana. Terpenting, prosesi Ngarak Panganten harus dimasukkan sebagai salah satu urutan rangkaian pernikahan di wilayah Bekasi.
-
Dimana kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Kenapa Ngarak Panganten dilakukan di Bekasi? Tradisi Ngarak Panganten sendiri memiliki maksud yang baik bagi kedua pengantin, yakni mengenalkan pernikahan mereka sehingga tidak timbul fitnah.Ini sekaligus untuk menjunjung budaya lokal Betawi yang kental dan agamis.
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
Dia juga mengaku masih mempertimbangkan apakah akan merevisi aturan yang ada buat kembali beroperasionalnya becak di Jakarta. Dia mengaku tak mau buru-buru dalam mengambil keputusan terkait becak.
"Nanti kita lihat apakah hanya direvisi, ataukah harus dilakukan pembahasan lebih mendalam. Itu akan kita lakukan tentunya dengan seksama dan tidak terburu-buru," jelasnya.
Dia akan melihat lebih jauh mengenai regulasi. Sebab, dia ogah di era kepemimpinan Anies-Sandi terlalu banyak mengeluarkan peraturan gubernur.
Menurutnya, berdasarkan data yang diperolehnya pada 2017, Pemprov DKI telah mengeluarkan sedikitnya 200 Pergub dalam satu tahun. Artinya, dalam setiap dua hari sekali Pemprov telah mengeluarkan Pergub.
"Berarti tiap dua hari ada pergub. Tahun lalu ada 200 pergub," jelas dia.
(mdk/dan)