Sidang buang sampah sembarang, suami Yayan dan Yusnina adu mulut
Yusnina ngotot dipukuli Yayan. Sementara suami Yayan menegaskan istrinya hanya mendorong dan tidak terjadi pemukulan.
Sidang kasus penganiayaan yang bermula dari buang sampah sembarangan oleh Yayan (43) ke rumah Yusnina (60), kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini. Dalam sidang itu, ada tiga orang saksi yang dihadirkan yakni Yusnina sebagai pelapor, Fauzi, suami Yusnina dan Syamsul suami Yayan.
Meski bermusuhan, tak terlihat ketakutan di wajah Yayan saat melihat sosok Yusnina. Sidang ini diketuai Majelis Hakim Fetriyanti.
Dengan semangat Yusnina menceritakan apa yang diperbuat Yayan padanya. Dia mengaku dipukul Yayan di bagian mata, telinga, dan lenganya, sehingga menyebabkan luka memar.
"Saat itu saya dipukul di bagian mata, telinga, dan lengan kiri," katanya di hadapan majelis Hakim, Kamis (23/1).
Tapi Syamsul, suami Yayan, langsung membantah kesaksian Yusnina. Menurutnya, pemukulan seperti yang diceritakan Yusnina tak pernah terjadi.
"Istri saya hanya mendorong Ibu Yusnina agar segera masuk ke rumah, tidak ada pemukulan," tegas Syamsul saat di mintai keterangan oleh majelis hakim.
Pernyataan Syamsul kembali dipatahkan Fauzi, suami Yusnina. Meski tak melihat langsung terjadinya pemukulan, tapi wajah istrinya lebam usai cekcok dengan Yayan. Saat cekcok terjadi, Fauzi mengaku sedang berada di dalam dan langsung keluar untuk melerai keduanya.
"Saya lihat dari dalam rumah, dari kaca ibu Yayan memukul istri saya. Di telinga, bahu, dan pelipis. Saya tidak tahu pasti soal cekcok. Lalu saya keluar tarik istri saya. Saya lihat ada lebam-lebam," beber Fauzi.
Setelah seluruh saksi diperiksa, hakim memutuskan sidang dilanjutkan Kamis mendatang. Pengacara Yayan, Taufik Basari, meminta hakim memeriksa saksi kunci yang pada minggu mendatang.
"Kami mengajukan satu saksi kunci untuk dihadirkan pada persidangan mendatang," kata Taufik.
Usai peridangan, Hakim Fetriyani meminta kedua tetangga tersebut untuk bersalaman.