Sudin LH Jakbar Periksa 61 Kendaraan, 7 Tak Lulus Uji Emisi
Jumlah tersebut bila dirincikan yakni terdiri dari tujuh unit kendaraan yang menggunakan bahan bakar solar dan 54 unit menggunakan bahan bakar bensin. Lalu, ada pula sebanyak tujuh kendaraan dinyatakan tidak lulus ambang batas emisi.
Puluhan kendaraan bermotor mengikuti uji emisi gratis dilaksanakan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Selasa (19/1). Total terdapat 61 kendaraan mengikuti uji emisi tersebut.
"Total kendaraan yang diperiksa hari ini 61," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat Amin dalam keterangan tertulis.
-
Kapan pembatasan usia kendaraan di Jakarta mulai diberlakukan? Peraturan ini direncanakan mulai berlaku pada tahun 2025.
-
Gimana caranya pemerintah Jakarta membatasi usia kendaraan? Undang-undang ini memberikan wewenang kepada Pemerintah Provinsi DKI untuk membatasi tahun model kendaraan yang diizinkan beroperasi di wilayahnya.
-
Kenapa usia kendaraan di Jakarta mau dibatasi? Pembatasan usia kendaraan bertujuan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Kendaraan tua umumnya menghasilkan emisi yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan baru. Ini disebabkan oleh teknologi mesin yang sudah ketinggalan zaman dan kurang efisien.
-
Kenapa Hari Lanjut Usia Nasional penting? Pada hari tersebut, peran dan kontribusi dari para lanjut usia diharapkan dapat memperoleh apresiasi. Sebab, para lanjut usia di Indonesia memang memiliki kiprah penting bagi kemajuan bangsa dan tanah air. Di antaranya seperti mempertahankan kemerdekaan, mengisi pembangunan, hingga memajukan peradaban bangsa.
-
Bagaimana usia tengkorak manusia itu ditentukan? Hasil uji karbon terhadap salah satu makam menyatakan temuan itu umurnya 100 tahun lebih tua dari munculnya pemukiman warga Nasrani di lokasi tersebut sebelum biara Santo Maria dibangun.
-
Kapan Pondok Tegalsari mencapai masa keemasannya? Mengutip laman resmi Ponpes Modern Gontor, Pondok Tegalsari pernah mengalami zaman keemasan berkat kealiman, karisma, dan kepiawaian para kiai yang mengasuhnya.
Dia menjelaskan, jumlah tersebut bila dirincikan yakni terdiri dari tujuh unit kendaraan yang menggunakan bahan bakar solar dan 54 unit menggunakan bahan bakar bensin. Lalu, kata dia, ada pula sebanyak tujuh kendaraan dinyatakan tidak lulus ambang batas emisi.
"Tujuh kendaraan tersebut terdiri dari satu unit kendaraan yang menggunakan solar dan enam unit kendaraan yang menggunakan bensin," ujar dia.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin menyatakan mobil ataupun sepeda motor akan dikenakan disinsentif bila tidak melakukan uji emisi dan/atau tidak lulus uji emisi gas buang. Menurut dia, hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
"Jika pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta, maka otomatis ke depannya akan dikenakan tarif parkir tertinggi yang berlaku saat membayar," kata Syaripudin dalam keterangan tertulis, Rabu (30/12).
Selain itu kata dia, pengguna juga akan dikenakan sanksi di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan. Penegakan tersebut mengacu pada Pasal 285 dan 286, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil," ujar dia.
Dia melanjutkan, penerapan sanksi sesuai Pergub tersebut akan mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2021 atau setelah enam bulan diundangkan.
"Bahwa Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan," tandasnya.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com