Sumarsono kembali kritik TGUPP DKI: Jumlah ideal 45 orang, tak boleh perintah SKPD
"Sekarang 74, pertanyaannya dibutuhkan untuk apa, ditempatkan di mana dan tanggung jawabnya seperti apa?" kata Sumarsono ditemui di Balai Kota, Rabu (6/12).
Pemprov DKI Jakarta akan merekrut 74 orang untuk ditempatkan dalam Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Dikarenakan jumlah anggota yang cukup banyak, anggaran untuk TGUPP menjadi melonjak tajam dari Rp 2,3 miliar di tahun sebelumnya menjadi Rp 28,99 miliar pada 2018.
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono, menilai jumlah ideal TGUPP di Jakarta 45 orang. Jika jumlahnya lebih banyak, dikhawatirkan muncul disharmoni.
-
Kapan DPD PDIP Jawa Barat akan mendaftarkan Anies-Ono? Hampir dipastikan bahwa malam hari ini DPD PDIP Jabar akan mendaftarkan secara resmi pasangan Calon Gubernur dan calon wakil gubernur yaitu Anies Baswedan dan Kang Ono Surono.
-
Kapan Angelina Sondakh menjadi anggota DPR? Setelah itu, ia memutuskan untuk terjun ke dunia politik dan berhasil terpilih menjadi Anggota DPR RI selama dua periode berturut-turut, yaitu periode 2004–2009 dan 2009–2014, melalui Partai Demokrat.
-
Kapan PDRI dibentuk di Sumatera Barat? Mengutip situs esi.kemdikbud.go.id, pemerintah darurat ini berhasil berdiri pada 22 Desember 1948 di Halaban, sebuah daerah di Lima Puluh Kota.
-
Siapa yang memimpin PDRI? Syafruddin Prawiranegara tercatat menjadi Ketua PDRI dalam waktu yang singkat, yaitu dari 22 Desember 1948 sampai 13 Juli 1949, namun hal ini sangat menentukan eksistensi Negara Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat.
-
Apa yang dibicarakan Susi Pudjiastuti dan Anies Baswedan saat bertemu? Tak diketahui apa saja yang dibicarakan keduanya selama melewati sore bersama. Sebelum pulang, Anies dan Susi sempat membahas soal tanaman anggrek yang menghiasi ruangan. Keduanya terlihat sangat seru berdiskusi soal bunga alih-alih membicarakan politik dan pemilu.
-
Dimana PDRI dibentuk di Sumatera Barat? Mengutip situs esi.kemdikbud.go.id, pemerintah darurat ini berhasil berdiri pada 22 Desember 1948 di Halaban, sebuah daerah di Lima Puluh Kota.
"Sekarang 74, pertanyaannya dibutuhkan untuk apa, ditempatkan di mana dan tanggung jawabnya seperti apa?" kata Sumarsono ditemui di Balai Kota, Rabu (6/12).
"Kalau perlu perhitungan saya, logikanya yah kalau mau jumlah sebetulnya 45. Hitungannya karena pada kabupaten dan ibu kota itu lima dikali enam jadi 30 , ditambah di sini 15 jadi 45. Kalau kebanyakan takut terjadi disharmoni dan yang dikhawatirkan adalah bayang-bayang gubernur, bisa ke SKPD-SKPD mengatasnamakan gubernur dan seterusnya kadangkala lebih menakutkan dari gubernurnya sendiri," lanjutnya.
Selain itu, sambungnya, yang masih mengganjal soal keberadaan tim itu adalah tugas-tugasnya. Sumarsono menganalogikan pemerintahan ialah lima jari tangan dan TGUPP berada di sela lima jari. Dengan demikian fungsi dan tugas mereka tidak akan berbenturan dengan SKPD.
"Maka dia mengisi di sela-sela jari menangani pekerjaan yang secara teknis tidak ditangani oleh SKPD. Sehingga dia menjadi perekat di antara SKPD," jelasnya.
Sumarsono mengatakan TGUPP adalah diskresi gubernur dan selama Dewan menyetujui menurutnya tak masalah. TGUPP ini bisa dinamakan tenaga ahli dan bukan staf ahli yang memang merupakan bagian dari pemerintahan. Tenaga ahli dan staf ahli memiliki standar yang berbeda. Jika jumlah TGUPP ditetapkan 74 orang maka harus ada Pergubnya. Pergub yang ditandatangani Plt Gubernur pada 2016 harus diubah terlebih dulu. "Karena di situ tertulis 15 termasuk ketua dan sekretaris," ujarnya.
TGUPP tak berwenang memerintah SKPD
Dalam kesempatan yang sama, dia juga menegaskan TGUPP tak memiliki kewenangan memberi perintah pada SKPD. Hasil kerja TGUPP ini ialah berupa rekomendasi kepada gubernur, bukan SKPD.
"Output-nya bukan perintah kepada SKPD tetapi rekomendasi kepada gubernur. Ingat itu. Jadi mereka tidak punya wewenang perintah kepada SKPD. Itu harus ditegaskan," tegas dia.
"Jadi intinya bagi saya jumlah tidak masalah tapi pengaturannya tidak menimbulkan disharmoni. Karena apapun juga gubernur sudah punya empat deputi sebagai ahli , itu juga formal yang harus dimanfaatkan," jelasnya.
Jika nantinya TGUPP lebih menonjol, maka tak ada yang bisa dilakukan deputi. "Kalau TGUPP lebih menonjol, deputi kerja apa?" kata dia.
Sumarsono juga mengatakan tak masalah ada pembagian komisi bidang tugas TGUPP. "Itu pembagian saja. Ya boleh, itu adalah grup-grup, silakan. Sepertinya sudah sesuai karena itu mengisi celah-celah," ujarnya.
Terpenting, ia menekankan, hasil kerjanya atau rekomendasinya hanya untuk gubernur, bukan SKPD.
Baca juga:
Kemendagri sebut LPJ operasional RT/RW tetap harus ada
Dengarkan lantunan Alquran, Anas Effendi tidur di samping Anies
Menang di pengadilan, Sandiaga kebut pengembalian lahan Cengkareng ke Pemprov DKI
Anies akan rekrut pegawai dari kalangan disabilitas
Hapus LPJ, Sandiaga akan buat mekanisme pengawasan dana operasional RT/RW
Anies ingin Jakarta jadi kota ramah bagi penyandang disabilitas
Tarik Raperda soal reklamasi, Anies mau lakukan pengkajian ulang