Tak bosan-bosannya, Ahok ikut komentari kemelut Polri vs KPK
Ahok memang pernah bekerja bersama Jokowi saat di DKI. Tapi, banyak masalah di Jakarta yang harusnya dia pikirkan.
Meski menjadi gubernur DKI, tapi berulang kali Basuki Tjahaja Purnama menanggapi soal kisruh Polri vs KPK. Dia juga tak segan memberikan saran.
Kali ini, untuk kesekian kalinya dia berkomentar soal status tersangka Komjen Budi namun tetap dicalonkan sebagai Kapolri.
"Kalau presiden merasa tersangka, mungkin Presiden akan kirim surat ke DPR membatalkan pencalonan BG (Budi Gunawan). Itu presiden yang putuskan, saya enggak tahu," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (28/1).
Dia menjelaskan, kondisi Budi berbeda dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Sebab secara aturan yang ada Bambang harus mundur apabila menjadi tersangka dalam suatu kasus.
"Kalau kasus KPK kamu tersangka saja sudah harus mundur, itu undang-undang tentang KPK, tapi undang-undang yang lain polisi tersangka tidak harus mundur," jelasnya.
Mantan Bupati Belitung Timur ini mengungkapkan, seorang anggota kepolisian yang menjadi tersangka suatu kasus harus mundur apabila kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Sedangkan untuk sementara ini, status tersebut belum melekat pada Budi.
"Itu mesti sampai ada inkracht atau apa," tutup Ahok.
Seperti diketahui, Budi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan. Sedangkan, Bambang ditetapkan sebagai tersangka dugaan memerintahkan memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.