Tangani Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sudah Kumpulkan Barang Bukti Rp150 Miliar
Dalam penangkapan satu DPO, polisi pun menyita sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp5 miliar.
Subdit Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap satu orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama B.
Penangkapan DPO ini dilakukan polisi terkait kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi Digital (Kemkomdigi).
- Tangkap 24 Tersangka Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp166,6 Miliar
- Polda Metro Tangkap Lagi Satu Terduga Pelaku Judi Online, Barang Bukti Uang Tunai Rp5 Miliar
- Tangkap Dua Buronan Tersangka Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Polisi Kembali Sita Uang Rp3,1 Miliar
- Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Judi Online Beromzet Rp30 Miliar di Depok, 4 Orang jadi Tersangka
Dalam penangkapan tersebut, polisi pun menyita sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp5 miliar. Sehingga, total uang yang sudah disita mencapai Rp150 miliar.
"Sehingga sampai dengan saat ini total nilai barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sekitar 150 miliar rupiah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (23/11).
Dalam kasus ini, penyidik disebutnya juga terus melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kemudian penyidik juga telah dan terus berkoordinasi dan menunggu hasil analisis dari PPATK terkait aliran dana para tersangka, sehingga tentunya jumlah nilai barang bukti maupun jumlah tersangka nanti akan dapat bertambah," ujarnya.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menegaskan, jika pihaknya terus melakukan penyidikan atas perkara tersebut secara mendalam dengan penuh kehati-hatian.
"Kemudian penyidikan ini masih terus dilakukan secara mendalam dengan hati-hati secara intensif sebagai wujud komitmen kami Polda Metro Jaya, untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat," tegasnya.
"Baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, para bandar dan pihak-pihak lain dengan penerapan tindak pidana perjudian dan juga TPPU, tindak pidana pencucian uang atau money laundry untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara," pungkasnya.
Tangkap Satu DPO
Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, kembali melakukan penangkapan terhadap satu orang terkait judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. Ia diketahui atas nama inisial B, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, terduga pelaku tersebut ditangkap di kawasan Jakarta.
"Penyidik dari rekan-rekan Subdit Jatanras, Direktorat Reskrimum, Polda Metro Jaya, berhasil kembali dalam proses pengembangan pendalaman penyidikan, satu orang DPO lainnya dengan inisial B, itu berhasil ditangkap. Berhasil ditangkap beberapa waktu yang lalu di Jakarta," kata Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (23/11).
Sehingga, jumlah tersangka yang sudah dilakukan penangkapan oleh pihaknya yakni sebanyak 24 orang.
"Sehingga, total tersangka dalam pengungkapan kasus perjudian online ini yang sudah ditahan oleh penyidik itu menjadi 24 orang. 24 orang ya rekan-rekan," sebutnya.
"24 orang itu terdiri dari 10 oknum pegawai Kementerian Komdigi dan 14 warga sipil lainnya. Ya total 24," sambungnya.