Tarik Ulur Proyek Reklamasi Jakarta di Tangan Anies Baswedan
Dalam rangkuman merdeka.com, Anies Baswedan pernah mengeluarkan kebijakan menghentikan proyek reklamasi sampai akhirnya IMB dikeluarkan Anies Baswedan.
Isu proyek reklamasi Teluk Jakarta kembali menghangat setelah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pulau D. Atas kebijakan yang dikeluarkan Anies ini, banyak yang meragukan komitmen Anies menempati janji kampanye saat Pilgub DKI menghentikan proyek reklamasi.
Dalam rangkuman merdeka.com, Anies pernah mengeluarkan kebijakan menghentikan proyek reklamasi sampai akhirnya IMB dikeluarkan Anies Baswedan. Berikut ulasan kebijakan yang pernah dikeluarkan Anies Baswedan terkait proyek reklamasi:
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
-
Apa yang dikatakan Anies Baswedan dalam video yang beredar? "Dengan kekalahan saya pada pemilu presiden yang lalu, saya memutuskan untuk menjadi gamer," Anies terlihat mengatakan hal itu dalam sebuah video yang beredar."Untuk itu saya akan memperkenalkan gim yang saya mainkan, Honor of Kings."
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Kapan Anies Baswedan dilahirkan? Ia lahir pada tanggal 7 Mei tahun 1969, di Desa Cipicung, Kuningan, Jawa Barat.
-
Siapa kakek buyut dari Anies Baswedan? Umar merupakan kakek buyutnya.
-
Apa berita bohong yang disebarkan tentang Anies Baswedan? Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi sasaran berita bohong atau hoaks yang tersebar luas di media sosial. Terlebih menjelang Pilkada serentak 2024.
Cabut Izin Proyek Reklamasi
Pada 26 September 2018, Gubernur Anies Baswedan mencabut izin proyek reklamasi. Anies menghentikan proyek reklamasi untuk melaksanakan janji kampanyenya pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau-pulau reklamasi tersebut sehingga kegiatan reklamasi di Jakarta bisa saya umumkan hari ini bahwa kegiatan reklamasi telah dihentikan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Anies menghentikan proyek reklamasi di 13 pulau dari 17 pulau di Pesisir Utara Jakarta yang masih dalam proses pembangunan. Sedangkan empat sudah terdapat bangunan.
Menyengel Pulau D
Langkah Anies untuk menghentikan proyek reklamasi tidak main-main. Sebelum mencabut seluruh izin proyek reklamasi. Pada 7 Juli 2018 Anies terlebih dahulu mensegel bangunan yang sudah berdiri di Pulau D.
Berdasarkan data Pemprov DKI, di sana terdapat 932 bangunan. Sebanyak 621 unit di antaranya sudah rampung, 311 sisanya masih dalam proses pengerjaan. Pulau Reklamasi D menjadi lokasi Proyek Golf Island Pantai Indah Kapuk. Lahan itu dikelola oleh PT Kapuk Niaga Indah. Sementara, hak milik tanah ada di tangan Pemprov DKI Jakarta.
Memberikan Izin IMB Pulau Reklamasi
Namun komitmen Anies, menghentikan proyek reklamasi teluk Jakarta kembali jadi sorotan. Tiba-tiba Anies memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau D kawasan Teluk Jakarta. Padahal bangunan Pulau D sudah disegel Anies tahun 2018 silam. Anies menjelaskan pedoman memberikan IMB Pulau D berdasarkan Pergub Nomor 206 Tahun 2016 yang dikeluarkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Pergub 2066 berisi tentang rencana tata kota atau disebut dengan Panduan Rancang Kota (PRK). Di Pergub ini diatur mana kawasan perumahan, sekolah, jalan umum, kantor dan lain-lain. Atas dasar Pergub ini pengembang memiliki dasar hukum untuk melakukan pembangunan.
"Jika tidak ada Pergub 206/2016 itu maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan apapun di sana, otomatis tidak ada urusan IMB dan lain-lain karena memang tidak punya dasar hukum untuk ada kegiatan membangun. Begitu ada Pergub maka pengembang punya dasar hukum atas bangunan yang terjadi di sana," jelas Anies.
Anies menyebut, hanya sekitar lima persen dari total lahan yang ada bangunannya di kawasan hasil reklamasi. Sedangkan masih sekitar 95 persen belum dimanfaatkan. Kendati begitu, dia mengaku sisa lahan yang belum dimanfaatkan tersebut rencananya dibangun untuk kegiatan olahraga, lintasan sepeda, hingga pelabuhan.
"Adanya bangunan rumah-rumah itu adalah konsekuensi dari menghargai aturan hukum yang berlaku. Itu yang kita akan tata kembali agar sesuai dengan visi kita untuk memberi manfaat sebesar-besarnya pada publik," jelas Anies.
Anies Menolak Cabut Pergub Era Ahok
Anies Baswedan mengatakan pemberian IMB Pulau D, bagian dari mentaati Pergub 206 tahun 2016 yang dikeluarkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Meski memiliki wewenang, Anies menolak mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2016 Tahun 2016 yang diterbitkan Gubernur Basuki. Apa alasannya?
"Tidak sesederhana itu. Begini ya, ada prinsip fundamental dalam hukum tata ruang, yaitu pelaksanaan perubahan peraturan tidak berlaku surut. Bila saya mencabut Pergub 206/2016 itu agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bangunan tersebut, maka yang hilang bukan saja bangunannya, tetapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," jelas Anies.
Meski begitu, dia tidak menyalahkan keputusan Ahok menerbitkan Pergub tersebut. Kini, Anies hanya meneruskan tugas yang ada dan tidak ingin kebijakannya bertentangan dengan kebijakan sebelumnya.
"Menyalahkan atau tidak, faktanya sama, yaitu Pergub 206/2016 telah diundangkan dan telah digunakan jadi dasar untuk membangun. Saya perlu tegaskan bahwa Pergub adalah keputusan institusi Gubernur dan saya harus menjaga kredibilitas institusi ini," kata Anies.
Komentar Ahok
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengomentari soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan oleh Gubernur DKI, Anies Baswedan. Menurutnya, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 206 Tahun 2016 yang dulu dibuatnya memang sengaja diterbitkan karena Pulau Reklamasi belum memiliki dasar Peraturan Daerah (Perda).
"Intinya Pergub itu aku keluarkan buat bantu rakyat DKI yang keburu punya rumah tetapi tidak bisa buat IMB. Dan khusus Pulau Reklamasi," ujar Ahok saat dihubungi, Rabu (19/6).
Dia menjelaskan, Pergub miliknya ditujukan agar Pulau Reklamasi bisa segera memberikan penghasilan besar untuk digunakan masyarakat DKI Jakarta. Sebab, saat itu pengurusan Perda Reklamasi tidak kunjung rampung di DPRD DKI, padahal 4 dari 17 pulau sudah terbangun. Dengan adanya pengembangan jual lahan hasil reklamasi, otomatis Jakarta juga cepat meraup pendapatan.
"Aku udah malas komentarinya. Kalau Pergub aku bisa terbitkan IMB reklamasi, udah lama aku terbitkan IMB. Kan aku pendukung reklamasi untuk dapatkan dana pembangunan DKI yang bisa capai di atas Rp 100-an triliun dengan kontribusi tambahan 15 persen NJOP setiap pengembang jual lahan hasil reklamasi," jelas Ahok.
(mdk/has)