Tempat Usaha di Jakarta yang Buat Acara Tahun Baru akan Disegel
Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta mengimbau agar tempat usaha pariwisata mulai dari hotel, kafe, hingga restoran tidak mengadakan kegiatan yang berhubungan dengan perayaan pergantian tahun.
Pemprov DKI Jakarta melarang pelaku usaha menggelar kegiatan apapun untuk merayakan pergantian Tahun Baru 2021. Jika ada yang melanggar aturan akan ditindak tegas.
"Yang melanggar akan ditindak tegas pastinya akan ada penyegelan," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Bambang Ismadi, saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (12/12).
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kapan perayaan Tahun Baru Hijriyah? Perayaan tahun baru Hijriah jatuh pada tanggal 1 Muharam, dalam kalender Hijriah.
-
Kapan Gempi berulang tahun? Tidak terasa Gempi kini semakin dewasa, bahkan kecantikannya mendapat pujian dari netizen. Saat ini, dia sudah berusia 9 tahun.
-
Kapan Tahun Baru Imlek dirayakan? Selamat Tahun Baru Imlek! Semoga tahun ini membawa kebahagiaan, kesehatan, dan kemakmuran yang melimpah kepada kita semua. Semoga keluarga dan sahabat kita dianugerahi keberuntungan dan kesuksesan dalam setiap langkah hidup.
-
Kenapa kutipan semangat tahun baru itu penting? Setiap pergantian tahun memberikan kita kesempatan untuk merayakan pencapaian dan merenung pada perjalanan yang telah kita lalui.
-
Apa yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta menjelang Iduladha 2024? Jelang Iduladha 2024, Pemprov DKI Periksa Ribuan Hewan Kurban Masuk Jakarta Petugas juga melaksanakan pemeriksaan dokumen lalu lintas, serta pengawasan terkait kelayakan TPnHK.
Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta mengimbau agar tempat usaha pariwisata mulai dari hotel, kafe, hingga restoran tidak mengadakan kegiatan yang berhubungan dengan perayaan pergantian tahun.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran No900/SE/2020 tentang tertib operasional tempat usaha pariwisata pada malam pergantian tahun baru 2020/2021, yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Parekraf, Gumilar Ekalaya pada 7 Desember 2020.
Menurut dia, sejumlah tempat usaha pariwisata masih diperbolehkan beroperasi berdasarkan waktu yang ditetapkan dan harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Tidak diperkenankan untuk melakukan untuk melakukan perayaan kegiatan malam tahun baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing," kata Gumilar pada surat edaran yang dikutip Liputan6.com, Rabu (9/12).
Karena hal itu, dia meminta agar tim Satgas Penanganan Covid-19 internal tempat usaha pariwisata tersebut untuk terus melakukan pengawasan secara ketat. Yakni mulai dari menjamin tidak ada kerumunan hingga terus mendisiplinkan tamu atau pengunjung berdasarkan protokol kesehatan yang ada.
"Pemprov DKI Jakarta akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan," ucapnya.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pemprov DKI Tegaskan Tak Ada Perayaan Pergantian Malam Tahun Baru
Malam Tahun Baru 2021, Polisi Tutup Jalur Puncak Mulai Pukul 18.00 WIB
Bank Mandiri Siapkan Rp15,1 Triliun untuk Penuhi Kebutuhan Natal & Tahun Baru
Jelang Natal dan Tahun Baru, Harga Beras Masih Normal
Meski Pandemi, Pemprov Bali Izinkan Gelaran Perayaan Malam Tahun Baru
Pemprov DKI Larang Tempat Wisata dan Hotel Gelar Pesta Tahun Baru