Terbitkan SK, Pemprov DKI Atur Kapasitas Pengunjung Sektor Pariwisata dan Rekreasi
Keputusan tersebut, berlaku sejak 11 sampai 25 Januari.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kapasitas dan Jam Operasional pada Sektor Usaha Pariwisata. Dalam SK tersebut, Dinas Parekraf membatasi seluruh sektor usaha hanya menampung pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas.
"Menetapkan keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta tentang pemberlakuan pembatasan kapasitas dan jam operasional pada sektor usaha pariwisata," ucap keputusan tersebut yang dikutip pada Senin (11/1).
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
Keputusan tersebut, berlaku sejak 11 sampai 25 Januari. Sementara itu sektor yang diberlakukan pembatasan antara lain;
1. Restoran / kafe/ tempat makan dilarang mengadakan penampilan live music, maksimal kapasitas pengunjung 25 persen, jam operasional 06.00-19.00;.
2. Salon / barbershop maksimal kapasitas pengunjung 25 persen, jam operasional 09.00-19.00;
3. Golf / Driving Range maksimal kapasitas pengunjung 25 persen 06.00-19.00;
4. Meeting / Seminar di hotel maksimal kapasitas pengunjung 25 persen, jam operasional 08.00-19.00;
5. Kawasan pariwisata, taman rekreasi maksimal kapasitas pengunjung 25 persen, jam operasional 05.00-19.00;
6. Akses hotel akomodasi 24 jam, maksimal kapasitas pengunjung 25 persen;
7. Museum dan galeri maksimal kapasitas pengunjung 25 persen, jam operasional 08.00 -16.00;
8. Wisata air, maksimal pengunjung 25 persen, jam operasional 06.00-17.00 ;
9. Pusat kesegaran jasmani maksimal kapasitas pengunjung 25 persen, jam operasional 06.00-19.00
10. Akad nikah/ pemberkatan di hotel maksimal kapasitas pengunjung 30 orang, jam operasional 06.00-17.00
11. Resepsi pernikahan di hotel dan gedung pertemuan yang telah memiliki izin jam operasional 06.00-19.00
12. Pemutaran film di bioskop maksimal kapasitas 25 persen dengan ketentuan pemutaran film terakhir pada jam 19.00.
Baca juga:
Anies: Jakarta Sedang Berada di Titik Kasus Aktif Covid Tertinggi, 17.383 Kasus
Anies Terbitkan 10 Aturan Selama PSBB Ketat Jakarta 11-25 Januari
Tak Berlakukan PPKM, Anies Terapkan PSBB Ketat 11-25 Januari di Jakarta
Dalam 7 Bulan, Satpol PP Jaksel TIndak 3.330 Pelanggaran PSBB
Denda Pelanggar Masker PSBB Jilid II DKI Mencapai Rp 624 Juta