Terdampak Pandemi Covid-19, Pengusaha Angkutan Umum 'Menjerit'
Ketua DPD Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, mengatakan kekuatan dari pengusaha angkutan umum itu cashflow-nya maksimal 2,5 bulan. Kira-kira di bulan Juni akan collapse kalau Covid-19 tidak segera hilang dari Indonesia dan terus berkepanjangan.
Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta menyebut angkutan umum hanya mampu bertahan hingga sebulan ke depan akibat terdampak pandemi Covid-19. Oleh karena itu, Organda DKI sangat berharap pemerintah memberikan relaksasi khususnya pengusaha yang hanya memiliki 1 hingga 5 unit kendaraan.
"Di awal April, saya sampaikan (kepada pemerintah) kekuatan dari pengusaha angkutan umum itu cashflow-nya maksimal 2,5 bulan. Kira-kira di bulan Juni akan collapse kalau Covid-19 tidak segera hilang dari Indonesia dan terus berkepanjangan," kata Ketua DPD Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, dalam diskusi daring yang diadakan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ). Demikian dikutip dari Antara, Selasa (19/5).
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
Shafruhan menjelaskan cashflow yang dimiliki oleh pengusaha angkutan umum itu tidak hanya meliputi gaji para sopir. Tetapi termasuk utang kepada pihak ketiga seperti bank maupun penjamin kredit (leasing).
Dalam kondisi seperti ini, sambung dia, sangat sulit bagi pelaku usaha angkutan umum seperti mikrolet dan bajaj mengelola keuangan. Apalagi, angkutan umum seperti itu harus berjalan rutin agar bisa menghasilkan pendapatan.
Melihat kondisi banyak pengusaha angkutan umum yang saat ini tidak dapat memaksimalkan armadanya, Organda DKI berharap pemerintah memberikan stimulus atau relaksasi terhadap beban utang yang dimiliki para pengusaha angkutan umum.
"Perlu satu relaksasi atau stimulus bagaimana pemerintah berperan pada saat nanti pandemi Covid-19 hilang. Pemerintah harus memikirkan cara agar bisa menopang pengusaha angkutan umum untuk bangkit kembali melakukan kegiatan usahanya," kata Shafruhan.
Salah satu upaya yang dilakukan Organda DKI Jakarta adalah dengan bersurat kepada Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan keringanan dari segi pajak.
"Kami Organda sudah bersurat kepada Pak Gubernur DKI. Kalau misalnya sudah reda (COVID-19) kami mohon untuk diberikan insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)," kata Shafruhan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pendapatan II Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Carto, menyebutkan kebijakan terkait insentif pembebasan PKB sedang dalam pembahasan di jajaran Pemprov DKI Jakarta.
"Hal itu (pembebasan PKB) masih dalam usulan. Tidak hanya PKB, nantinya pajak yang lain akan turut diperhitungkan. Nanti akan ada terkait relaksasi pajak itu (pasca COVID-19) diatur dalam pergub," kata Carto.
Baca juga:
Nasib Sopir Taksi di Tengah PSBB
Presiden Jokowi: Yang Dilarang itu Mudik, Bukan Transportasinya
Pembatasan Perjalanan di Terminal Pulo Gebang
Puluhan Penumpang Bus AKAP Tepergok Mudik ke Jawa Tanpa Dokumen
PT Pelni Kembali Buka Penjualan Tiket Bagi Penumpang Bukan Mudik
BPTJ Siapkan Bus Gratis Saat KRL di Jam Sibuk