Terkuak, Eks Pengacara Bharada E Andreas Nahot Silitonga Jadi Pengacara Mario Dandy
Andreas merupakan pengacara yang sempat menjadi kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E ketika awal kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, mencuat. Setelah itu, nama Andreas kembali mencuat ketika menangani perkara penganiayaan Mario usai menggantikan Dolfie Rompas.
Teka-teki siapa sosok pengacara Mario Dandy Satriyo akhirnya terkuak. Ternyata, sosok Andreas Nahot Silitonga lah yang mendampingi anak Rafael Alun Trisambodo tersebut sebagai pengacara barunya.
Andreas merupakan pengacara yang sempat menjadi kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E ketika awal kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, mencuat. Setelah itu, nama Andreas kembali mencuat ketika menangani perkara penganiayaan Mario usai menggantikan Dolfie Rompas.
-
Siapa saja lawan yang akan dihadapi Timnas Indonesia di ronde 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026? 5 tim bakal dihadapi dengan format kandang-tandang. Timnas Indonesia tergabung di Grup C untuk Ronde 3 kali ini. Nahasnya grup ini bisa disebut sebagai grup neraka. Ada beberapa tim kuat, termasuk langganan juara Asia: Jepang dan Arab Saudi.
-
Apa peran Rival Lastori di Malut United? Rival dikenal dengan sosok yang memiliki tuah besar bagi setiap tim yang ia perkuat. Hanya PSIM Yogyakarta saja yang gagal dibawanya promosi. Rival sebelumnya sukses membawa tiga tim yang diperkuatnya promosi ke Liga 1, yakni PSIS Semarang (2017), PSS Sleman (2018), dan RANS Nusantara FC (2021).
-
Siapa lawan Timnas Indonesia U-23 dalam pertandingan play-off Olimpiade? Pertandingan play-off penentu ini akan menjadi pertarungan sengit melawan Timnas Guinea U-23.
-
Apa yang dialami pedagang di Stadion Manahan Solo selama Timnas U-23 bertanding? Dalam sehari ia bisa mendapatkan omzet rata-rata Rp750 ribu lantaran antusias penonton Timnas Indonesia yang selalu memenuhi Stadion Manahan.
-
Siapa pelatih Timnas Indonesia di pertandingan ini? Pelatih untuk timnas Indonesia adalah Shin Tae-yong.
-
Apa yang dilakukan Ranty Maria dan Rayn Wijaya untuk saling mendukung? Keterlibatan dalam profesi yang sama membawa Ranty Maria dan Rayn Wijaya untuk saling mendukung. Mereka bahkan pernah terlibat dalam proyek sinetron bersama, menunjukkan kerjasama yang erat di dunia hiburan.
"Setelah tahap dua inilah. Jadi pas dulu masa pergantian. Sebelum berkas lengkap pokoknya lagi tahap proses dua ini," kata Andreas saat ditemui di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (26/5).
Namun Andreas enggan berkomentar terkait apa yang disampaikan Mario semenjak kliennya di tahan di Rutan Polda Metro Jaya. Andreas mengaku hanya ingin fokus kepada pokok perkara untuk membela kliennya.
"Enggak langsung ketemu di sini. Enggak sudah pernah ketemu. Eggak sih kita fokus bicara masalah materi (Yang dikeluhkan Mario) Enggak ada," katanya.
Strategi Pembelaan
Andreas mengatakan, saat ini sedang fokus untuk melakukan pembelaan dari sisi perencanaan penganiayaan yang akhirnya disematkan kepada kliennya. Karena pasal tersebut menurut dia, berbeda dengan pasal tersangka awal yang sempat diusut Polres Jakarta Selatan.
"Ya kalau hari ini kan sudah tahap dua ya. Artinya tinggal nanti di persidangan kita lihat pembuktiannya seperti apa. Ya karena nantikan akan pelbagai macam pasal yang dituduhkan. Memang yang paling utama ini kan pertanyaannya terkait dengan perencanaan atau bukan karena sebenarnya itu yang diperbincangkan," kata dia.
"Kalau penganiayaannya itu kita sudah tidak ada perdebatan lagi di sana karena nanti kita juga akan mempersiapkan fakta-fakta dan saksi juga yang akan memperkuat. Tapi intinya dari pada persidangan itu kan Jaksa membuktikan dakwaannya," tambahnya.
Profil Andreas Nahot Silitonga
Dikutip dari silitongatambunan-law.com, Andreas Nahot Silitonga merupakan pengacara yang banyak menangani kasus sebagai Partner, sebelum mendirikan Silitonga & Tambunan Law Firm ditahun 2019.
Memiliki karir pendidikan lulusan Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan Master of Laws di University of Melbourne, Australia. Dia juga turut menjabat sebagai Ketua Asosiasi Advokat Indonesia DPC Jakarta Pusat periode 2019 – 2024.
Dalam beberapa organisasi profesi pengacara, Nahot juga tercatat turut andil dalam seperti AAI (Asosiasi Advokat Indonesia), PERADI (Persatuan Advokat Indonesia), AKPI (Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia), AKHKI (Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia).
Perkara Mario Dandy
Sekedar informasi bila Mario Dandy saat ini telah ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Usai menjalani tahap II atau pelimpahan dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Kami menerima pelimpahan perkara dari penyidik, yaitu atas nama tersangka MDS dan SL," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel) Syarief Sulaeman saat jumpa pers di kantornya, Jumat (26/5).
Sulaeman menjelaskan bahwa penahanan kepada Mario dan Shane akan dilakukan selama 20 hari ke depan. Guna menunggu, proses pelimpahan berkas perkara untuk sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Pada saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan dan dalam waktu singkat kami akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk persidangan," kata dia.
Adapun, Mario Dandy dan Shane Lukas dijerat Pasal Kesatu primair Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsider 353 ayat 2 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau kedua, Pasal 76c Jo 50 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Jo 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
(mdk/gil)