Tertangkap basah curi 8 baju gamis, 2 wanita dijebloskan ke bui
Saat beraksi, keduanya berpura-pura menjadi pembeli di dua toko pakaian.
Polda Metro Jaya mengamankan dua ibu rumah tangga, SS (47) dan IT (31), di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Keduanya tertangkap basah mencuri baju gamis dari salah satu penjual di sana.
"Kami mengamankan keduanya karena mencuri 8 baju gamis di Pasar Tanah Abang, tepatnya di toko pakaian E-Class dan NOV," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto, Senin (8/8).
Adapun kejadian, Budi mengungkapkan, yakni pada Jumat (5/8) di mana keduanya mendatangi toko pakaian tersebut dengan berpura-pura sebagai pembeli. Sambil melihat-lihat gamis, warga Pademangan, Jakarta Utara, ini langsung mencoba mencurinya.
"Ternyata ada pegawai toko yang melihat mereka memasukkan delapan potong pakaian gamis ke dalam kantong plastik hitam yang dipegang tersangka IT. Mereka pun langsung diamankan penjual sekitar dan diamankan anggota opsnal unit 1 subdit Resmob dan dibawa ke Polda Metro Jaya," ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan empat potong baju gamis merek E-Class dengan total harga Rp 1.600.000, empat potong baju gamis merek NOV dengan total harga Rp 1.400.000, dan satu kotak bedak berisi jarum pentol dan silet yang digunakan untuk memotong list harga pada pakaian.
"Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tutupnya.