Teruskan proyek, PT Jakarta Monorail selesaikan 3 syarat akhir
"Kita sepakat untuk menyelesaikan PKS ini sebelum Februari selesai," ujar Sarwo Handayani .
PT Jakarta Monorail (JM) telah menyanggupi syarat-syarat yang diajukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melanjutkan proyek pembangunan monorail paling lambat akhir Februari 2014. Untuk itu, Pemprov DKI berharap proyek tersebut dapat dilanjutkan kembali setelah mangkrak selama tujuh tahun.
"Kita sepakat untuk menyelesaikan PKS ini sebelum Februari selesai. Dengan demikian, harapannya, proyek ini bisa dilanjutkan kembali. Dengan catatan, semua persyaratan dipenuhi," ujar Deputi Gubernur bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Sarwo Handayani di Balai Kota, Jakarta, Rabu (19/2).
Syarat-syarat tersebut meliputi aspek teknis yang menyangkut letak stasiun dan depo, aspek hukum serta aspek finansial menjadi syarat pengajuan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Selain itu, Yani menegaskan PT JM juga harus menyelesaikan pembayaran utang tiang-tiang monorail kepada PT Adhi Karya yang mencapai Rp 193 miliar. Saat ini, Pemprov DKI telah melayangkan surat ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memfasilitasi pertemuan antara PT JM dan Adhi Karya dalam upaya penyelesaian utang tersebut.
"Pembayaran tiang termasuk dalam penyelesaian yang harus dilakukan sebelum PKS diselesaikan," kata dia.
Yani menjelaskan PT JM juga harus menyerahkan uang kepada Pemprov DKI sebesar 1 hingga 5 persen dari nilai proyek. Uang tersebut digunakan untuk jaminan Pemprov DKI selama proyek berlangsung.
"Kami dibantu Bappenas untuk selesaikan ini. Bappenas memang mencari referensi dari proyek-proyek yang ada di Indonesia seperti jalan tol. Kisarannya paling rendah 1-5 persen. Kami laporkan ke pak Wagub itu 5 persen," pungkas dia.