TNI-Polri dapat Rp 250 ribu jika diperbantukan kegiatan Pemprov DKI
Ahok mengaku akan mengakomodir sistem pemberian honor bagi para prajurit yang diperbantukan itu.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menjelaskan tentang anggaran Pemprov DKI yang akan memberikan honor kepada prajurit TNI-Polri sebesar Rp 250 ribu per hari beserta uang makan maksimal Rp 38 ribu. Menurutnya, honor harian tersebut hanya diberikan kepada prajurit TNI-Polri yang diperbantukan dalam kegiatan dan program-program milik Pemprov DKI Jakarta.
"Rp 250 ribu itu per hari. Karena kalau kita minta pasukan datang kan mesti kasih uang honor, nah honor itu ditetapkan Rp 250 ribu per hari. Uang makannya Rp 38 ribu per hari," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/7).
Untuk itu, Ahok mengaku akan mengakomodir sistem pemberian honor bagi para prajurit yang diperbantukan itu, melalui perantara Bank DKI. Nantinya dengan kemudahan dari Bank DKI itu pula, para prajurit TNI-Polri itu juga bisa mendapat subsidi, untuk menggunakan layanan Transjakarta.
"Saya lagi dorong TNI Polri yang mau kerja sama dengan kita, dia mesti punya rekening Bank DKI, biar kita transfer langsung. Rekening Bank DKI itu kelebihannya, ATM-nya combo," ujar Ahok.
"Jadi dia bisa naik bus gratis, karena (kartu) itu juga bisa menjadi e-ticket buat naik naik Transjakarta. Walaupun enggak dipotong, tapi saya pengen tahu siapa yang naik bus. Terus mesti pakai seragam, kalau nggak nanti takut nakal terus dipinjamin," katanya menambahkan.
Ahok mengatakan, hal ini sudah diakomodir oleh pihaknya, melalui sebuah Pergub yang telah disahkan pada tahun 2015 ini, "Pergub itu kita dari dulu sudah ada. Kita cuma naikin saja nilainya. Sudah mulai berjalan kok, tapi taruhnya di Dishub, Satpol PP sama kecamatan/kelurahan," pungkasnya.
Diketahui, Pemprov DKI telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 138 tahun 2015, sebagai bentuk penegasan dari Pemprov DKI terhadap standarisasi upah yang diberikan kepada para anggota TNI-Polri.
Dengan adanya Pergub itu, setiap aparat TNI-Polri akan mendapat upah sebesar Rp 250.000, dan uang makan maksimal hingga sebesar Rp 38.000 per harinya, untuk setiap kali mereka melakukan tugasnya membantu Pemprov DKI Jakarta dalam setiap program dan kegiatan.