Tren Pengunjung Baru di Mal Jakarta Sejak Kembali Dibuka Capai 35 persen
"Tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan masih terus bergerak naik, meski secara bertahap dan cenderung lambat," kata Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja.
Pusat perbelanjaan di DKI Jakarta sudah kembali dibuka setelah terjadi penerapan PPKM ke level 3. Meski kembali beroperasi hampir satu bulan, pengunjung pusat perbelanjaan masih berkisar 35 persen hingga akhir pekan lalu.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja. Menurutnya, meski ada ketentuan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi untuk pengunjung, tingkat kunjungan terus bergerak naik.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kenapa PPPK dibuat? Meskipun dengan perjanjian kerja, namun PPPK juga termasuk pegawai ASN. Hal yang membedakan dengan antara PPPK dan PNS, salah satunya terletak pada masa percobaannya. Jika PNS biasanya diberlakukan masa percobaan selama 1 tahun, sementara PPPK tidak berlaku kebijakan ini.
"Tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan masih terus bergerak naik, meski secara bertahap dan cenderung lambat," kata Alphonzus saat dikonfirmasi di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (14/9).
Alphonzus menjelaskan, saat ini pihaknya memberlakukan dua lapis protokol masuk untuk pengunjung, yakni protokol kesehatan serta wajib vaksinasi yang diverifikasi melalui aplikasi PeduliLindungi.
Menurut dia, pusat perbelanjaan telah terbukti mampu mencegah orang-orang yang terpapar Covid-19 untuk memasuki tempat publik tersebut.
Pemerintah sebelumnya merilis ada ribuan orang positif Covid-19 yang terdeteksi melalui aplikasi PeduliLindungi ketika hendak masuk pusat perbelanjaan, yang ditandai dengan notifikasi berwarna hitam saat mereka memindai QR Code di pintu masuk.
"Berdasarkan ketentuan, bahwa notifikasi warna hitam adalah kategori yang dilarang untuk masuk ke pusat perbelanjaan," kata Alphonzus.
Dengan ditolaknya ribuan orang bernotifikasi warna hitam tersebut, semakin menegaskan bahwa pusat perbelanjaan selalu memberlakukan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten.
Namun demikian, penanganan warga yang terpapar Covid-19 harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah dan dilakukan isolasi khusus.
"Pemerintah harus memastikan bahwa mereka tidak bebas berkeliaran di tempat-tempat umum sehingga tidak merepotkan dan tidak membahayakan masyarakat umum lainnya," kata Alphonzus.
Baca juga:
Dalam Sebulan, Nilai Transaksi Toko Kelontong SRC Tembus Rp31 Miliar
Perusahaan Ritel Online Raksasa Ini Bantu Uang Kuliah 750.000 Pekerja
Ribuan Pasien Covid-19 Ingin Masuk Mal, Ini Kata Pengusaha
Perusahaan Ritel Ini Naikkan Gaji Pegawai di Tengah Pandemi
Bank Indonesia Catat Penjualan Eceran Membaik Seiring Pelonggaran Pembatasan
Vaksinasi Covid-19 Jadi Stimulus Bangkitnya Pengusaha Ritel