Triwisaksana: Sabar saja Pak Ahok,kalau rezekinya pasti dilantik
DPRD ngotot pelantikan baru bisa dilakukan setelah keluar tafsiran MA.
Impian Basuki Tjahaja Purnama segera gubernur DKI Jakarta tampaknya kembali tertunda. Rencana pelantikan yang semula dijadwalkan 18 November mendatang belum tentu terlaksana seperti yang dijadwalkan.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana mengatakan, saat ini pihaknya baru memegang surat dari Kementerian Dalam Negeri. Meski sudah menerima, surat itu tidak bisa menjadi acuan untuk segera melangsungkan pelantikan Ahok karena belum memiliki kekuatan hukum. Kemendagri hanya meminta DPRD DKI Jakarta segera menggelar paripurna tapi mekanisme pelantikan tidak dicantumkan.
"Surat dari Kemendagri itu hanya semacam imbauan supaya DPRD segera melakukan paripurna. Masih banyak juga yang mempertanyakan. Kemarin dalam rapim (rapat pimpinan) DPRD pun dipertanyakan dalil-dalil yang tercantum di dalam surat itu," ungkapnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (7/11).
Dia menambahkan, Kemendagri bukanlah pihak yang berwenang untuk memberikan tafsiran resmi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014. Hal itu dikarenakan kementerian hanyalah suatu lembaga yang posisinya berada setingkat di bawah presiden.
"Pihak yang berwenang memberi tafsiran, jelas Mahkamah Agung (MA). Dalam Undang-Undang Dasar telah dijelaskan bahwa MA adalah lembaga tertinggi negara di bidang peradilan," ujar Sani.
Untuk memperjelas penafsiran Perppu yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Sani mengatakan, DPRD DKI telah menyurati MA agar segera mengagendakan jadwal konsultasi dengan lembaga parlemen daerah itu untuk membahas mengenai tafsiran resmi yang dipergunakan.
"DPRD jalankan amanah konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Kalau ada multitafsir seperti ini, rasanya tidak etis secara ketatanegaraan kalau kita langsung jalankan tahapan penggantian tanpa ada kejelasan jawaban dari MA, lembaga peradilan tertinggi," tutupnya.
Karena itulah, Sani menilai pelantikan Ahok tidak perlu tergesa-gesa. Tujuannya, agar DPRD DKI Jakarta dalam tugasnya selalu mengikuti prosedur ketatanegaraan yang berlaku. "Sekarang urusan soal pelantikan ini tergantung tafsiran yang nanti akan diberikan oleh MA. Jadi sabar saja Pak Ahok. Kalau sudah rezekinya pasti dilantik juga," tutup Sani.