UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah
Dengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.
Dengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp5.067.381 (Rp5,06 juta).
Nilai ini naik 3,38 persen atau Rp165.586 dari UMP tahun 2023 sebesar RpRp4.901.798.
Adapun penetapan UMP ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
Dalam Kepgub tersebut, Heru mewajibkan perusahaan untuk menerapkan struktur dan skala upah. Struktur dan skala upah merupakan tingkatan upah dari terendah sampai tertinggi sesuai dengan golongan jabatan.
"Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih," tulis Kepgub, dikutip Selasa (21/11).
"Upah minimum provinsi tahun 2024 mulai berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun," jelas Heru.
Sebagai informasi, penetapan UMP yang didasarkan pada evaluasi sidang Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, pekerja, dan pemangku kepentingan lainnya.
Sidang Dewan Pengupahan yang diselenggarakan pada Jumat (17/11) di Balai Kota DKI Jakarta sempat berjalan alot. Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha tak sependapat dengan unsur buruh dalam merumuskan besaran UMP.
Dalam keterangan tertulis, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho menyebut bahwa rekomendasi UMP Jakarta tahun 2024 dari unsur pengusaha sekitar Rp5 juta.
"Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Organisasi Pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dengan menggunakan alfa 0,20 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta, sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp 5.043.068," kata Hari.
"Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur serikat pekerja/serikat buruh mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 naik sebesar 15 persen dengan rincian menggunakan formula Inflasi DKI Jakarta 1,89 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta 4,96 persen, ditambah indeks tertentu 8,15 persen menjadi sebesar Rp5.637.068," urai Hari.
Lalu, unsur pemerintah juga memberikan rekomendasi yang mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023.
"Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai UML DKI Jakarta Tahun 2024 berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 dengan menggunakan alfa 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381," jelasnya.