UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu
APINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DKI Jakarta mengapresiasi keputusan Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono, terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp5.067.381.
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu
Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Jaminan Sosial, dan K3 APINDO DKI Jakarta Nurjaman mengatakan, pihaknya menerima besaran angka Rp5.067.381 tersebut karena masih sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Kita harus apresasi atas keputusan pemerintah tersebut meskipun tidak sesuai dengan harapan kami," kata Nurjaman ketika dikonfirmasi, Rabu (22/11).
- Anies: Kalau Tanah Merah Solid, Insya Allah Menular ke Jakarta dan Indonesia
- Ditetapkan Rp5,06 Juta, Bisa Nabung Berapa dengan Gaji UMP Jakarta 2024?
- Kenaikan UMP Jakarta Tak Sesuai Harapan, Heru Budi Persilakan Buruh Gugat ke PTUN
- Jadi Saksi Kunci, Kakak Ipar Praka RM Hadiri Sidang Pembunuhan Imam Masykur Hari Ini
Diketahui, para pengusaha mengusulkan UMP sebesar Rp5.043.068. Sedangkan, buruh meminta Rp5.637.068.
"Harapan kami adalah pemerintah mengakomodir apa yang kami rekomendasikan, yakni kenaikannya alfa 0,2. Tapi kan sekarang sudah diputuskan oleh Pak Gubernur. Saya rasa itu keputusan yang bijak, perlu kami apresiasi," ujar Nurjaman.
Ia pun memastikan pihaknya tidak bakal menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) seperti dua tahun lalu.
"Agak beda dua tahun yang lalu sama yang ini. Kalau saat ini, Pak Pj ini, memutuskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kalau pada saat itu kami melakukan PTUN karena kebijakannya tidak sesuai dengan Undang Undang," jelas Nurjaman.
"Kalau sekarang Alhamdullilah sudah sesuai dengan perundang-undangan karena alfa yang digunakan pemerintah adalah 0,3, itu masih ada dalam trimnya Undang Undang," sambungnya.
Lebih lanjut, Nurjaman mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan langkah-langkah apa yang perlu dilakukan agar bisa membayarkan upah sebagaimana mestinya.
"Adapun besar kecilnya itu yang kami pertimbangkan. InsyaAllah ya mudah-mudahan para pengusaha mampu dan bisa melaksanakan tersebut," kata Nurjaman.
Sebagai informasi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp5.067.381. UMP DKI Jakarta naik sebesar Rp165.583 dari UMP DKI 2023 Rp4.901.798.
Besaran UMP DKI 2024 ini dimuat dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 yang diteken Heru pada Senin, 21 November 2023.
Pada Kepgub tersebut, Heru mengatakan UMP DKI 2024 sebesar Rp5.067.381 mulai berlaku terhitung mulai 1 Januari 2024.
"Dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun," demikian bunyi diktum kedua Kepgub tersebut, dikutip Selasa (22/11).
Oleh sebab itu, pengusaha diminta wajib menyusun dan menerapkan struktur dan
skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Adanya Kepgub ini, mulai 1 Januari 2024 pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum provinsi atau UMP DKI 2024 yang sudah ditetapkan.
"Pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum
kesatu, dilarang mengurangi atau menurunkan upah,"
bunyi Kepgub tersebut.