Untuk menang gugatan cuti di MK, Ahok contek kasus gubernur Lampung
"Ya, memang tinggal baca surat doang kok. Sayakan BTP, beracara tanpa pengacara," kata Ahok
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah menyiapkan berkas-berkas untuk melanjutkan uji materi atau judicial review soal keharusan cuti dalam Undang-Undang Pilkada. Beberapa contoh kasus serupa yang pernah mengalami masalah yang sama dirangkum untuk memenuhi permintaan majelis hakim Mahkamah Konstitusi.
Ahok mempelajari dan mencontek permohonan pengujian UU yang diajukan Gubernur Lampung dan kuasa hukumnya mengenai pengujian UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah dan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Pasalnya pada tahun 2008, kepala daerah beserta wakilnya harus mundur dari jabatannya.
Kasus ini menjadi perhatian Ahok karena MK mengabulkan sebagian permohonan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP. Sjachroedin tidak harus mundur dari jabatannya, hanya saja dia harus cuti diluar tanggungan negara.
"Kita dapatkan (contoh) yang kepala daerah Lampung dulu, bagaimana caranya supaya mereka bisa dapat diterima (gugatannya). Jabatannya pribadi sekaligus sebagai gubernur. Jadi, kita contek aja polanya seperti apa. Nanti itu yang akan kita sampaikan," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (31/8).
Mantan Bupati Belitung Timur ini mengaku, dalam persidangan kedua ini dirinya akan membacakan penjelasan mengenai konstitusi yang diderita akibat cuti. Selanjutnya menyampaikan apa yang menyebabkan adanya pertentangan UU Pilkada dengan UUD 1945. Walaupun begitu dia tetap tidak akan menggunakan pengacara.
"Ya, memang tinggal baca surat doang kok. Sayakan BTP, beracara tanpa pengacara," tutup Ahok .