Viral Video Mobil Mewah Masuk Busway dan Halangi Transjakarta, Polisi Buru Pengemudi
Menurut dia, pengemudi dinilai melanggar Pasal 287 ayat 1 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polisi menelusuri rekaman video yang menampilkan pengemudi mobil mewah melintas di jalur Bus TransJakarta di Jalan Sultan Iskandar Muda, Gandaria, Jakarta Selatan. Rekaman viral di media sosial.
Salah satu akun media sosial @Jakarta.terkini, mengunggah rekaman berdurasi 50 detik sebuah mobil berwarna putih berhenti di Jalur Bus TransJakarta. Di belakangnya tampak satu unit Bus TransJakarta. Saat itu, pengemudi memberikan isyarat agar sopir bus TransJakarta memundurkan kendaraan.
-
Mengapa konten video Jakarta di masa depan menjadi viral? Karena kreativitasnya, postingan @fahmizan kemudian menjadi viral dan di repost oleh banyak akun di berbagai sosial media.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Kenapa video ini menjadi viral? Video ini viral dan sukses bikin warganet ikut sedih.
"Si mobil putih mau mundur karena terlanjur masuk jalur busway, kemudian menyuruh bus untuk mundur namun dihiraukan sopir bus," tulis akun @Jakarta.terkini seperti dikutip, Jumat (23/4).
Menanggapi hal itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, pihaknya sedang memburu pengemudi yang terlihat di dalam rekaman tersebut. "Iya sedang kita telusuri. Kita cari pengemudinya," kata dia saat dihubungi.
Menurut dia, pengemudi dinilai melanggar Pasal 287 ayat 1 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Ancaman denda sebesar Rp500 ribu," ujar dia
Ke depan, Fahri mengatakan seluruh jalur Bus TransJakarta akan dipasang kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk memudahkan pihak kepolisian menegakkan aturan lalu lintas.
"Jalur Trans Jakarta menjadi fokus kami dalam penegakan hukum baik dengan e-TLE maupun secara konvensional karena ada beberapa ruas jalan belum tercover e-TLE," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)