Wagub DKI: Aturan PPKM Saat Nataru akan Sesuaikan Kebijakan Pemerintah Pusat
Riza menegaskan, pada prinsipnya pemerintah provinsi akan tetap tunduk terhadap aturan pusat.
Wakil Gubernur DKI Riza Patria angkat suara soal pembatalan pemerintah pusat, menerapkan aturan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat natal dan tahun baru (nataru). Padahal untuk DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 yang sudah ditandatangan pada 2 Desember kemarin.
"Jadi nanti kita akan menyesuaikan ketentuan peraturan," kata Riza kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menindak tegas PPKS? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
Riza menegaskan, pada prinsipnya pemerintah provinsi akan tetap tunduk terhadap aturan pusat. Jika ada perubahan, maka provinsi akan melakukan penyesuaian.
"Jadi Pemprov, ya kita akan sesuaikan dengan pemerintah pusat ya. Jadi setiap ada revisi perubahan peraturan ya kita harus menyesuaikan," jelas dia.
Untuk aturan gubernur yang sudah terbit, Riza mengatakan penyesuaian bisa melalui pergub atau kepgub. Intinya, disesuaikan mengacu pada aturan pusat.
"Ya jadi kita nanti akan menyesuaikan DKI itu melalui peraturan gubernur dan keputusan gubernur dengan ketentuan peraturan yang ada sesuai dengan hasil revisi dari pemerintah pusat," Riza menandasi.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: Radityo
Baca juga:
PPKM Level 3 Dibatalkan, Pemprov Bali Tetap Larang Pesta Kembang Api
Ketua DPR Nilai PPKM Nataru Sesuai Kondisi Daerah Memenuhi Asas Keadilan
PPKM Level 3 Dibatalkan, Kemendagri Terbitkan Aturan Lengkap Nataru pada Kamis
Besok, Mendagri Kumpulkan Kepala Daerah Bahas Aturan Pembatasan Nataru
Pemerintah Tegaskan Mobilitas Warga Tetap Dibatasi Meski PPKM Level 3 Dibatalkan
PPKM Level 3 Nataru Batal, Rupiah Hari ini Ditutup Menguat
Penerapan PPKM Level 3 Batal, Konsumsi Rumah Tangga Bakal Meningkat di Akhir Tahun