Wagub Riza Tak Masalah Perda DKI Soal Denda Tolak Vaksin Digugat ke MA
Menurut Riza, masukan ataupun kritikan masyarakat dapat dijadikan bahan pertimbangan dan evaluasi Pemprov DKI Jakarta.
Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta yang mengatur sanksi pidana denda jika menolak vaksinasi Covid-19 digugat ke Mahkamah Agung (MA). Aturan tersebut dianggap melanggar hak asasi manusia.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, tidak masalah ada warga yang menggugat perda tersebut. Menurutnya, Perda tersebut disusun Pemprov DKI Jakarta bersama anggota DPRD.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Siapa yang dilibatkan dalam penanganan pandemi Covid-19 dalam disertasi Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung? Analisis ini menawarkan wawasan berharga tentang pentingnya kerjasama antar-sektor dan koordinasi yang efektif antara lembaga pemerintah dan non-pemerintah dalam menghadapi krisis kesehatan.
-
Apa yang dirasakan Vincent Raditya saat mengalami flu Singapura? Vincent Raditya menyatakan bahwa pada tahap awal, ia mengalami demam tinggi selama tiga hari. Ia merasakan tubuhnya lemas dan berat, serta mengalami nyeri pada leher.
-
Kenapa Covid Pirola mendapat perhatian khusus? Namun, para pemerhati kesehatan dan ahli virus memberi perhatian lebih terhadap subvarian ini lantaran kemampuan Pirola dalam melakukan breakthrough infections lebih tinggi dibandingkan varian lainnya. Ketika sebuah varian atau subvarian virus COVID memiliki kemampuan breakthrough infections yang tinggi maka akan menyebabkan kasus re-infeksi semakin tinggi.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Siapa yang memimpin aksi demo petani Kendeng saat pandemi COVID-19? Aksi demo petani Kendeng kembali dilakukan saat pandemi COVID-19. Kala itu mereka menolak aktivitas penambangan yang dianggap berpotensi merusak lingkungan.
"Kalau ada masyarakat, kelompok masyarakat, organisasi, ormas, maupun pribadi-pribadi punya hak. Silakan itu ada mekanisme nya kalau keberatan dengan Perda silakan sampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (18/12).
Menurut dia, masukan ataupun kritikan masyarakat dapat dijadikan bahan pertimbangan dan evaluasi Pemprov DKI Jakarta.
Sebelumnya, Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta yang mengatur sanksi pidana denda bagi warga yang menolak vaksinasi Covid-19, digugat ke Mahkamah Agung (MA). Aturan tersebut dianggap melanggar hak asasi manusia.
"Terhadap frasa 'dan/atau vaksinasi Covid-19' bertentangan dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019," ujar Viktor Santoso Tandiasa sebagai pemohon, Jumat (18/12).
Viktor beserta tiga advokat pemohon lainnya Happy Hayati Helmi, Yohanes Mahatma Pambudianto dan Arief Triono, menjelaskan alasan lainnya mengajukan uji materi atas perda tersebut. Mereka mengatakan uji materi itu diajukan karena belum ada hasil uji klinis vaksin Sinovac. Vaksin itu diproyeksikan disuntikkan secara massal di Indonesia 2021.
"Kita hanya minta frasa dan atau vaksinasi Covid-19. Karena upaya vaksin ini pilihan. Ada beberapa yang kita lihat, pertama vaksin itu tidak menjamin, kedua, kita tahu vaksin yang ada dari Sinovac. Persoalannya sekarang berita terakhir bahwa China sendiri tidak menggunakan Sinovac dan mereka mengambil dari luar Pfizer," tukas Viktor.
Viktor menambahkan, jika Perda ini tetap dilanjutkan, warga yang menolak vaksin maka akan didenda Rp5 juta. Jika satu keluarga terdiri dari 2 atau lebih, denda yang akan diterima akan semakin besar. Hal ini yang menjadi sorotan Viktor dan kawan-kawan mengingat hasil klinis Sinovac belum menemukan titik terang.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
China Targetkan Vaksinasi 50 Juta Orang Sebelum Warganya Mudik Tahun Baru Imlek
Satgas: Vaksin Belum Tentu 100 Persen Lindungi Masyarakat dari Covid-19
Relawan Vaksin Covid-19 di Bandung Jalani 6 Kali Kunjungan, Ini Tahapannya
Menristek: Uji Klinis Vaksin Merah Putih Dipercepat
Perda DKI Soal Denda Tolak Vaksin Digugat ke MA, Ini Respons DPRD
Wapres Ma'ruf Minta IDI Bantu Kampanye Vaksin Covid-19