Mengenal Fungsi BUMN dan Tujuannya, Perlu Diketahui
Fungsi BUMN perlu diketahui setiap orang, terutama yang ingin melamar pekerjaan di badan usaha ini. BUMN merupakan badan usaha yang dimiliki oleh negara. Badan usaha ini merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi nasional. Maka dari itu, BUMN sangat memengaruhi aktivitas ekonomi dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Fungsi BUMN perlu diketahui setiap orang, terutama yang ingin melamar pekerjaan di badan usaha ini. BUMN merupakan badan usaha yang dimiliki oleh negara. Badan usaha ini merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi nasional. Maka dari itu, BUMN sangat memengaruhi aktivitas ekonomi dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Secara umum, BUMN adalah badan usaha yang meliputi beragam sektor seperti transportasi, pertanian, telekomunikasi, perdagangan, listrik, hingga konstruksi. Beberapa contoh perusahaan BUMN adalah Pertamina, PLN, Garuda Indonesia, serta berbagai Bank.
-
Apa itu bakwan jagung? Bakwan jagung adalah salah satu jenis gorengan yang banyak digemari.
-
Apa yang diimbau BMKG kepada pemudik yang akan melalui Jateng? Pada Minggu (7/4), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengimbau pemudik khususnya yang mengendarai sepeda motor agar mewadahi potensi cuaca ekstrem dengan intensitas sedang-lebat yang disertai petir dan angin kencang di sejumlah wilayag Jateng.
-
Kapan BMKG mengimbau pemudik untuk mewaspadai cuaca ekstrem di Jateng? Pada Minggu (7/4), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengimbau pemudik khususnya yang mengendarai sepeda motor agar mewadahi potensi cuaca ekstrem dengan intensitas sedang-lebat yang disertai petir dan angin kencang di sejumlah wilayag Jateng.
-
Apa tugas utama Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Kapan Bumi terbentuk? Dengan mengukur usia bebatuan di bulan, dan meteorit yang ditemukan di Bumi, para ilmuwan memperkirakan Bumi terkonsolidasi 4,54 miliar tahun lalu.
-
Kapan Umbul Manten ramai dikunjungi? Pada saat menjelang Bulan Ramadan, Umbul Manten sering dijadikan lokasi padusan.
Fungsi BUMN adalah perusahaan yang juga bertanggung jawab langsung pada pemerintah. Pengelolaan BUMN dikoordinasikan oleh kementerian BUMN. Berikut sejumlah fungsi BUMN dan tujuannya yang merdeka.com lansir dari berkas.dpr.go.id:
Mengenal Bentuk BUMN
©2014 Merdeka.com/shutterstock.com/Vitchanan Photography
Ada dua bentuk BUMN yang perlu diketahui, yaitu Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perusahaan Umum (Perum). Berikut penjelasan mengenai dua bentuk BUMN tersebut.
Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan perseroan adalah perusahaan yang modalnya berbentuk saham dan sebagian dari modal tersebut milik negara. Perusahaan ini didirikan dengan tujuan mencari laba. Status perusahaan merupakan badan hukum dan diberikan kebebasan bergerak untuk bekerja sama dengan pihak swasta.
Hampir semua perusahaan milik negara saat ini berbentuk perseroan. Ada beberapa perusahaan negara uang memiliki bentuk perseroan, antara lain PT. PLN, PT. Telkom, PT. Pos Indonesia, dan Garuda Indonesia, dan lain sebagainya.
Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan umum merupakan perusahaan negara yang bertugas untuk melayani kepentingan masyarakat luas dalam bidang distribusi, produksi, dan konsumsi. Adapun perusahaan di antaranya Perum Pegadaian, Perum Perumahan Umum Nasional (Perumnas), dan Perum Dinas Angkutan Motor Republik Indonesia (Damri).
Ciri-ciri BUMN
Ada sejumlah ciri-ciri BUMN, di antaranya sebagai berikut:
Ciri-ciri Badan Usaha Perseroan (Persero)
1. Modal bentuk saham
2. Pelaksanaan pendirian yang dilakukan oleh menteri berdasarkan Perundang-undangan
3. Status perseroan terbatas diatur berdasarkan perundang-undangan
4. Sebagian atau keseluruhan modal merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
5. Pegawai persero berstatus pegawai negeri
6. Pemimpin berupa direksi
7. Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum pidana
Ciri-ciri Badan Usaha Umum (Perum)
1. Pekerja berupa direksi atau direktur
2. Pekerja merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta
3. Pengelolaan dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
4. Menambah keuntungan kas negara
5. Modal berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public.
Fungsi BUMN dan Tujuannya
©2014 Merdeka.com
Dulu, BUMN dikenal dengan nama perusahaan negara (disingkat PN). BUMN adalah perusahaan yang dimiliki baik sebagian besar, sepenuhnya, maupun sebagian kecil oleh pemerintah, dan pemerintah memberi kontrol.
Sederhananya, BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998.
Ada beberapa fungsi BUMN sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD 1945. Berikut fungsi BUMN yang dilansir dari berkas.dpr.go.id:
• Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disediakan oleh swasta.
• Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak.
• Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta.
• Pendorong dalam aktivitas masyarakat di berbagai lapangan usaha.
• Sebagai alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian.
• Penghasil devisa negara
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara, telah dijelaskan melalui pasal 2 bahwa BUMN memiliki maksud dan tujuan berupa:
1. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia barang atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai untuk memenuhi hajat hidup orang banyak.
2. Aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi, koperasi, dan masyarakat.
3. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.