Mengenal Tebak-Tebakan Islami Atau Alghaz, Metode Pembelajaran Fikih yang Efektif
Tebak-tebakan islami atau alghaz dapat menjadi solusi bagi para pengkaji fikih yang masih pemula. Karena, penyampaian materi melalui tebak-tebakan disamping menghibur juga sekaligus mengasah kreativitas dan intelektualitas. Berikut selengkapnya.
Dalam fikih agama Islam, tebak-tebakan disebut dengan alghaz. Tebak-tebakan atau alghaz ini, dalam praktiknya tak hanya merupakan sebuah permainan yang menyenangkan. Melainkan juga dipandang sebagai metode pembelajaran pengenalan agama Islam yang efektif.
Alghaz secara etimologi berarti menyamarkan sesuatu. Sebagaimana secara terminologi diutarakan oleh Ibnu Najim dalam Hamisy Asybah wa Al-Nadzair adalah“masalah-masalah (fikih) yang disengaja disamarkan untuk kepentingan pengujian,” mengutip dari islami.co.
-
Apa yang dimaksud dengan tebak-tebakan? Tebak tebakan adalah permainan di mana seseorang memberikan petunjuk atau pertanyaan, dan orang lain harus menebak jawabannya.
-
Siapa Teuku Nyak Makam? Teuku Nyak Makam merupakan seorang pahlawan nasional Indonesia yang meninggal dalam kondisi yang tragis pada masa penjajahan Belanda.
-
Sapa sing iso ngerti tebak-tebakan lucu Jawa? Tebak-tebakan dalam bahasa Jawa dapat menjadi sarana untuk memahami kebudayaan yang satu ini.
-
Bagaimana Teuku Nyak Makam meninggal? Kematian Teuku Nyak Makam terjadi akibat serangan brutal yang dilakukan oleh serdadu-serdadu Belanda. Pada saat serangan terhadap kediamannya, Teuku Nyak Makam berhasil ditangkap oleh pasukan Belanda. Ia kemudian mengalami pemancungan kepala, suatu bentuk hukuman yang sangat kejam. Tubuhnya juga mengalami penghancuran oleh para serdadu Belanda.
-
Kapan Teuku Nyak Makam wafat? Teuku Nyak Makam meninggal pada 21 Juli 1896. Tepat pada hari ini adalah 128 tahun wafatnya Teuku Nyak Makam yang patut dikenang oleh masyarakat Indonesia.
-
Bagaimana Jaka Sembung melawan Ki Hitam? Akhirnya Jaka Sembung teringat pesan gurunya, Ki Sapu Angin yang menyebut jika ilmu rawa rontek bisa rontok saat pemiliknya tewas dan tidak menyentuh tanah. Di film itu, Jaka Sembung kemudian menebaskan parang ke tubuh Ki Hitam hingga terpisah, dan menusuknya agar tidak terjatuh ke tanah.
Tebak-tebakan atau alghaz bukanlah sesuatu yang baru dalam dunia syariat. Tebak-tebakan islami dipandang sebagai bentuk kreativitas para ulama dalam meramu modulasi pembelajaran fikih. Tujuannya, agar materi yang diajarkan dapat disampaikan secara lebih santai dan lebih membekas di pikiran hati para murid.
Tebak-tebakan islami atau alghaz dapat menjadi solusi bagi para pengkaji fikih yang masih pemula. Karena, penyampaian materi melalui tebak-tebakan di samping menghibur juga sekaligus mengasah kreativitas dan intelektualitas. Berikut selengkapnya.
Contoh Tebak-Tebakan Islami atau Alghaz
Dalam tebak-tebakan islami, sudah pasti materi yang terkandung memiliki nilai edukatif. Tujuannya adalah mengajarkan hal-hal seputar fikih dengan cara atau metode yang santai dan ringan, namun tetap akurat. Berikut beberapa contoh tebak-tebakan islami atau alghaz yang disadur dari rumahfiqih.com:
- “Bagaimana jika ada dalam satu kampung 40 orang mukim, mereka semua baligh dan berakal (mukallaf), tapi tidad diwajibkan bagi mereka melaksanakan shalat Jumat. Bahkan jika shalat Jumat dilaksanakan, shalatnya menjadi tidak sah?”
Jawabannya; “40 orang itu semuanya bisu, tidak bisa berbicara. Syarat sah shalat Jumat itu khutbah Jumat. Kalau tidak ada Khutbah, tidak sah. Kalau semuanya bisu, tidak ada kewajiban shalat Jumat.”
- “Apakah sesuatu yang halal dimakan, tapi haram diperjualbelikan?”
Jawabannya; “Daging hewan kurban. Semua barang yang halal dimakan, maka halal juga diperjualbelikan. Tetapi daging kurban tidak boleh diperjualbelikan, hanya boleh disedekahkan.”
- “Bagaimana jika ada seseorang mukallaf yang meninggalkan salah satu shalat fardhu, tapi dia tidak diwajibkan mengqadha kewajiban yang ditinggalkan itu. Shalat apakah itu?”
Jawabannya; “Dia meninggalkan shalat Jumat. Jika shalat Jumat ditinggalkan tidak perlu diqadha', yang harus dilakukan ialah melakukan shalat zuhur, sebagai penggantinya.”
- "Ada sahabat nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam, bapaknya adalah sahabat Nabi, kakeknya juga sahabat Nabi, dan ayah dari kakeknya juga sahabat Nabi. Siapakah beliau?"
- "Ada orang mengerjakan Shalat maghrib menghadap barat, shalat isya menghadap timur, shalat subuh menghadap utara, shalat zuhur menghadap selatan dan sholat ashar menghadap barat. Dalam Kondisi seperti apa hal tersebut terjadi?"
Jawabannya; Shalat di pelataran ka’bah masjidil haram.
Contoh tebak-tebakan islami di atas adalah apa yang disebut oleh para fuqaha’ sebagai al-alghaz al-fiqhiyyah, yang dalam bahasa Indonesia berarti "teka-teki atau tebak-tebakan fikih". Dalam menyiapkan pertanyaan untuk tebak-tebakan islami seperti, tentunya harus didasarkan pada ilmu Al-Qowa’id Al-Fiqhiyyah. Karena pada dasarnya tebak-tebakanislami seperti ini harus dilotarkan dengan maksud untuk bertukar ilmu atau menambah wawasan bagi yang menyimak.
Tebak-Tebakan Islami Sebagai Metode Kajian Fiqih
Pada umumnya, fikih dipelajari dalam bentuk teks narasi atau syair. Dan tak dapat dipungkiri bahwa mempelajari fikih dengan metode-metode tersebut terkadang dapat menimbulkan kejenuhan dan kebosanan dalam prosesnya. Meskipun tentu metode-metode ini tetaplah efektif dan merupakan metode pengkajian utama hingga saat ini.
Untuk itu, hadirnya metode pembelajaran fikih melalui tebak-tebakan islami atau alghaz adalah sesuatu yang baru, segar, asyik dan menantang. Terlebih untuk pelajar yang masih anak-anak hingga remaja. Metode pembelajaran fikih dengan tebak-tebakan islami dapat menjadi ajang berpikir sekaligus mengasah logika dan kreativitas dalam belajar.
Seperti yang pernah diungkapkan oleh Abu Bakar bin Zaid al-Jara’i (883 H) dalam kitab Hilyat al-Tharraz fi Masail Alghaz, bahwa “Sesungguhnya menjadikan permasalahan-permasalahan fikih menjadi sebuah alghaz atau tebakan merupakan sesuatu yang bisa menggerakkan hati, membangkitkan semangat dalam mengkaji hukum-hukum aktual.”
Alghaz Sebagai Solusi Pembelajaran
Tebak-tebakan islami atau alghaz jelas telah hadir sebagai sebuah solusi yang menyegarkan bagi para pelajar dan pengajar. Kejenuhan dan kemalasan dalam mengkaji fikih diharapkan dapat berkurang dengan diaplikasikannya metode pembelajaran ini.
Mengkaji fikih dengan metode tebak-tebakan islami atau alghaz mulai dikenal secara luas sejak perkembangan empat poros besar mazhab fikih. Meski pada saat itu alghaz masih merupakan selingan-selingan ringan dalam pembelajaran. Baru ketika Abi Hafsh Al-Hamuwi mengawali kerja intelektualisme di bidang ini, takhassus atau pendalaman metode alghaz mulai dikembangkan dan dikukuhkan dalam kitab berjudul Al-Alghaz.
Tak lama setelah itu, Muhibbuddin At-Thabari (w.694 H), seorang ulama Mekah menyusul menerbitkan kitab serupa dengan judul yang sama. Pasca era Muhib At-thabari, kajian fikih dengan metode tebak-tebakan islami atau alghaz menjadi sangat populer dan diadaptasi secara luas sebagai solusi atau alternatif pembelajaran.