Aksi Bejat Paman Perkosa Keponakan di Gubuk Malang, Korban di Bawah Umur Hamil
Bocah di bawah umur di Malang menjadi korban pemerkosaan oleh pamannya sendiri hingga hamil. Aksi pelaku bikin marah.
Nasib tragis dialami seorang bocah di bawah umur yang menjadi korban pemerkosaan oleh pamannya sendiri hingga hamil. Pemerkosaan itu terjadi berulang kali tanpa sepengetahuan keluarga korban.
Pelaku berhasil melancarkan aksi bejatnya dengan cara memberikan ancaman kekerasan, iming-iming, hingga rayuan, seperti dikutip dari akun Instagram @malangraya_info, Selasa (4/4/2023). Gadis di bawah umur itu jelas tak berani melawan dengan berbagai modus yang dilakukan sang paman.
-
Apa yang terjadi pada Pilkada di Jawa Timur? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di lima wilayah di Jawa Timur dipastikan akan melawan kotak kosong.
-
Siapa yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur? Hal ini dirasakan Aming Aminoedhin, seniman yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur.
-
Kapan Jawa Timur meraih penghargaan insentif fiskal? Atas Keberhasilan itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapatkan penghargaan insentif fiskal yang diserahkan langsung Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin kepada Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak mewakil Khofifah, dalam acara Rakornas dan Penyerahan Insentif Fiskal atas Kinerja Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem 2023, di Istana Wapres Jakarta, Kamis(9/11).
-
Mengapa Aming dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur? Keluarga jadi salah satu faktor terpenting bagi seorang anak. Hal ini dirasakan Aming Aminoedhin, seniman yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur.
-
Apa yang menjadi sorotan Kantor Berita Amerika tentang OKU Timur? Potensi perikanan terutama kampung patin yang ada di OKU Timur menjadi lirikan dunia Internasional, di mana tim dari Kantor Berita Amerika Associated Press beraudensi dan wawancara bersama Bupati OKU Timur H Lanosin ST, Senin 24 Juli 2023 di Ruang Budensi Bupati OKU Timur.
-
Siapa yang menyatakan bahwa masyarakat Jawa Timur memiliki karakteristik khusus? Menurut Mohammad Noer, masyarakat Jawa Timur dinamis, agresif dan memiliki karakteristik khusus. "Agar diterima menjadi pimpinan di Provinsi Jawa Timur maka harus mau melayani rakyat, tahu menempatkan diri serta mampu mengayomi rakyat," ujarnya, dikutip dari laman resmi disperpusip.jatimprov.go.id.
Kini, korban diketahui tengah hamil enam bulan. Hidupnya sebagai anak-anak yang beranjak dewasa terenggut karena sebentar lagi ia juga bakal jadi ibu bagi bayinya. Sementara secara fisik maupun mental, korban pemerkosaan tersebut jelas belum siap menjalani peran sebagai ibu untuk anaknya nanti.
Kronologi
©2020 Merdeka.com
Pelaku berinisial M, warga Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang Jawa Timur itu telah melakukan pemerkosaan kepada keponakannya sebanyak lima kali. Aksi bejatnya dilakukan di salah satu gubuk di kawasan Desa Oro Oro Ombo Kecamatan Batu, Kota Batu.
“Hal tersebut terjadi di sebuah Gubuk yang terletak di kawasan Jalan Panderman Hill Kota Batu,” ungkap Kasi Intel Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, Selasa (4/4/2023).
Saat melakukan pemerkosaan, pria tersebut menggunakan ancaman kekerasan dengan menyampaikan kata-kata kasar. Selain itu, pelaku juga menggunakan rayuan dan perkataan bohong dengan iming-iming memberikan uang sebesar Rp50 ribu setiap kali melakukan aksi bejatnya.
“Terdakwa juga membawa saksi korban untuk membelajari mengendarai motor dan terdakwa menjanjikan akan mengajak saksi korban ke sebuah hotel. Itu dilakukan dengan maksud dan tujuan hanya ingin melampiaskan nafsu birahinya,” jelas Januar.
Hukuman
Liputan6 ©2022 Merdeka.com
Pemerkosaan yang dilakukan terdakwa M kepada keponakannya yang masih di bawah umur hingga hamil merupakan kejahatan tak termaafkan. Dia menghancurkan masa depan gadis yang baru hendak menginjak usia dewasa itu.
Terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Akibat perbuatan bejatnya, terdakwa terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.