Ferry Irawan Resmi Ditahan, Tak Ada Permintaan Penangguhan Penahanan
Suami Venna Melinda, Ferry Irawan (FI) resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mulai Senin (16/1/2023) malam. Ini fakta selengkapnya.
Suami Venna Melinda, Ferry Irawan (FI) resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mulai Senin (16/1/2023) malam.
"Malam ini penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap FI," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Senin petang.
-
Kenapa Venna Melinda memutuskan untuk menceraikan Ferry Irawan? Setelah kasus KDRT yang sempat menjadi sorotan, Venna Melinda akhirnya memutuskan untuk menceraikan Ferry Irawan.
-
Apa yang membuat perpisahan Venna Melinda dan Ferry Irawan menjadi sorotan? Perpisahan Venna Melinda dan Ferry Irawan sempat menjadi sorotan, terutama karena Venna menjadi korban KDRT.
-
Siapa pacar baru Ferry Irawan? Ferry Irawan ikutan merayainya. Mereka keliatan akrab banget, kayak pasangan deh.
-
Siapa yang ikut menangis saat Ferry menguburkan ibunya? Ketika jenazah dikebumikan, ayah Ferry tampak tidak dapat menahan air matanya. Hal yang sama juga terlihat pada menantunya, Deswita Maharani, yang ikut menangis.
-
Kapan Ferry Irawan dibebaskan dari penjara? Pada tanggal 18 Agustus 2023 yang lalu, Ferry akhirnya dibebaskan setelah menghabiskan 7 bulan di lapas kelas 2A, Kediri, Jawa Timur.
-
Kapan Rena Laksita terlihat bersama Venna Melinda? Dengan nama lengkap Renanda Laksita, ia beberapa kali terlihat bersama Venna Melinda.
Ferry Irawan ditahan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jatim memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Resmi Ditahan
©2023 Merdeka.com
Dirmanto mengungkapkan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terkait riwayat penyakit yang dialami Ferry Irawan. Selain itu, mereka juga telah melakukan pemeriksaan sidik jari tersangka FI.
"Penahanan ini sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP. Jadi ini syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan," jelasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak tersangka tidak mengajukan permintaan penangguhan penahanan. Oleh karena itu, dipastikan pelaku KDRT terhadap Venna Melinda ditahan mulai Senin (16/1) malam.
Tidak Ada Kendala
©2023 Merdeka.com
Sementara itu, Kabiddokkes Polda Jatim Kombes Pol Erwin Zainul Hakim mengungkapkan bahwasanya dari pemeriksaan yang dilakukan, tidak ada kendala untuk menahan Ferry Irawan.
"Hasil pemeriksaan yang dilakukan Biddokkes Polda Jatim disimpulkan bahwa tidak menjadi halangan untuk dilaksanakan proses lanjut (penahanan), tidak ada kendala di bidang kesehatan," ungkap dia, dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan sang suami, Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota karena melakukan KDRT di salah satu kamar hotel di Kota Kediri pada Minggu (8/1). Berkas laporan Venna kemudian dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim.