Nasib Siska Wati Pegawai BPPD Sidoarjo yang Jadi Tersangka Korupsi, Vonis Hukumannya Lebih Ringan karena Alasan Ini
Ia divonis lebih ringan karena dianggap bertanggung jawab kepada keluarga
Terseretnya Bupati Sidoarjo periode 2021-2024, Ahmad Muhdlor Ali dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara (ASN) beberapa waktu lalu sempat menggemparkan masyarakat, khususnya warga kabupaten setempat.
Selain Mantan Bupati Sidoarjo, kasus korupsi juga menyeret beberapa pegawai di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Salah satunya Mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati.
-
Mengapa Siskaeee di tahan? Perlu diketahui dalam kasus ini hanya Siskaeee yang ditahan oleh penyidik, karena dianggap tidak kooperatif dalam proses penyidikan yang mana telah menetapkannya sebagai tersangka.
-
Apa itu Tahu Siksa? Mengutip kanal YouTube Sektor Jajan, tahu siksa merupakan kuliner khas Betawi yang sudah ada sejak tahun 1970-an.
-
Siapa Kaisar Wu? Kaisar Wu adalah seorang penguasa dari dinasti Zhou Utara di Tiongkok kuno.
-
Kapan Siskaeee dan tersangka lain akan disidangkan? Dengan demikian, kasus yang menyeret para tersangka pemeran produksi film porno dalam waktu dekat akan segera naik ke meja hijau.
-
Siapa Sisca JKT48? Sisca Saras atau yang dikenal sebagai Sisca JKT48 baru saja menyelesaikan studi S1. Tak main-main, Sisca menyandang predikat mahasiswa dengan nilai terbaik di kelulusannya.
-
Siapa Tessa Mariska? Tessa Mariska merupakan pedangdut senior yang populer di tahun 90an. Salah satu judul lagumya yang terkenal ialah "Usah Merajuk".
Mengutip Merdeka.com, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo pada 25 Januari 2024 lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk Siska Wati.
Vonis Siska Wati
Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
"Terdakwa dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (9/10/2024), dikutip dari ANTARA.
Siska Wati dianggap sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf F jo Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). JPU KPK menuntut terdakwa Siska Wati dihukum pidana penjara lima tahun dengan denda Rp300 juta subsider empat bulan.
- 4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
- Sidang Dugaan Korupsi Tersangka Gus Muhdlor, Terungkap 'Budaya' Potong Dana Insentif di BPPD Sidoarjo
- KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
- Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
Alasan Vonis Lebih Ringan
Terdakwa Siska Wati terbukti terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN di lingkup BPPD Sidoarjo dengan modus seakan-akan para ASN memiliki utang. Selanjutnya, proses penarikan pemotongan sebesar 30 persen setiap triwulan pencairan dana insentif itu disebut sebagai sedekah.
Pemotongan insentif dilakukan menggunakan mekanisme kertas kitir yang diberikan kepada para ASN di BPPD Sidoarjo. Hal yang memberatkan atas vonis Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yakni tindakan terdakwa Siska Wati bertentangan dengan program pemerintah dan keinginan masyarakat Indonesia agar terbebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Terdakwa Siska Wati yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil seharusnya memiliki pengetahuan atas tindakan melanggar hukum tersebut setelah memperoleh pendidikan sebagai pegawai negeri.
Sedangkan hal yang meringankan atas vonis tersebut karena Siska Wati belum pernah dipidana. Selain itu, selama persidangan Siska Wati dianggap bersikap sopan, serta memiliki tanggung jawab terhadap suami, anak-anak dan keluarga.
Pertimbangan lain yang meringankan vonis hukuman Siska Wati yakni adanya pejabat yang strukturnya lebih tinggi dan lebih bertanggung jawab atas praktik korupsi tersebut.