Produsen adalah Penghasil Produk Baik Barang atau Jasa, Ketahui Selengkapnya
Secara keilmuan, arti dari kata produsen adalah orang atau pihak yang memproduksi barang maupun jasa untuk dijual atau dipasarkan. Untuk lebih memahami apa itu produsen, berikut ini adalah ulasan yang akan membahas mengenai pengertian produsen, hak dan kewajiban yang dikandungnya, serta fungsinya.
Produsen adalah sebuah istilah populer dalam dunia ekonomi dan bisnis. Secara keilmuan, arti dari kata produsen adalah orang atau pihak yang memproduksi barang maupun jasa untuk dijual atau dipasarkan.
Produsen sering diartikan sebagai pengusaha yang menghasilkan barang dan jasa. Dalam pengertian ini termasuk di dalamnya pembuat, grosir, leveransir, dan pengecer profesional, yaitu setiap orang atau badan yang diikuti serta dalam penyediaan barang dan jasa hingga sampai ke tangan konsumen, mengutip Harry Duintjer Tebbens dalam International Product Liability.
-
Penghargaan apa yang diterima Banyuwangi terkait pengadaan barang dan jasa? Banyuwangi meraih penghargaan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintahan. Kabupaten Banyuwangi berhasil meraih penghargaan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa secara elektronik di ajang Indonesia Sustainable Procurement Expo (ISPE) 2024 atas kategori kabupaten dengan jumlah transaksi produk dalam negeri terbanyak.
-
Kapan Banyuwangi mendapatkan penghargaan terkait pengadaan barang dan jasa? Penghargaan tersebut telah diserahkan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa RI, Hendrar Prihadi, kepada Plt. Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Banyuwangi, Dani Al Sofyan, dalam forum ISPE yang digelar 14 Juni 2024 lalu.
-
Apa yang dijual di Pasar Setan? Barang yang dijual mungkin berupa tanah, batu, daun, atau benda-benda sekitarnya.
-
Apa yang dijual di Pasar Pakelan? Selain Haniq, ada pula Tawinem. Di pasar itu ia membeli gorengan. "Di sini apa-apa Rp500-an. Ini puli pecel, bahannya dari beras," kata Tawinem.
-
Apa saja yang dijual di Pasar Pakelan? Dikutip dari kanal YouTube Jejak Richard, Pasar Pakelan bukanlah pasar yang besar. Jika diperhatikan, kondisi pasarnya cukup sederhana. Jumlah pedagangnya juga tidak banyak.
-
Bagaimana Aan memasarkan produk tasnya? Aan menjual produk handcraft-nya itu di berbagai platform mulai dari media sosial Instagram, e-commerce dan offline. Rutin ikut bazar Saat ini usahanya terus berkembang. Produk tasnya sudah mulai mengikuti acara bazar sampai ke Jakarta lewat kegiatan yang diadakan oleh Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) PKK Kelurahan Buaran Indah. Aan juga sosok yang tidak pernah puas. Ia terus meningkatkan kualitas produknya lewat berbagai pelatihan kewirausahaan sebagai tempat untuknya belajar memperluas pasar.
Maka hal ini menjadikan produsen tidak hanya pihak pembuat yang menghasilkan produk atau jasa, tetapi juga semua yang terlibat dalam penyampaian atau peredaran produk hingga sampai ke tangan konsumen.
Proses produksi yang dilakukan oleh produsen bertujuan untuk menambah nilai guna dari suatu benda atau menciptakan suatu benda baru yang berguna untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup orang banyak.
Untuk lebih memahami apa itu produsen, berikut ini adalah ulasan yang akan membahas mengenai pengertian produsen, hak dan kewajiban yang dikandungnya, serta larangan-larangannya dalam dunia ekonomi dan bisnis.
Pengertian Produsen
Dalam Pasal 1 angka 3 UUPK, istilah produsen tidak lagi dipakai untuk menjabarkan pengertian, fungsi dan hal-hal yang terkait dengannya. Istilah produsen digantikan dengan istilah "pelaku usaha", dengan arti yang kurang lebih sama. Pelaku usaha atau produsen diartikan sebagai berikut;
"Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.".
Berdasarkan pengertian di atas, yang dimaksud dengan pelaku usaha atau produsen adalah perusahaan dalam segala bentuk dan jenis usahanya. Mencakup di dalamnya adalah BUMN, koperasi dan perusahaan swasta baik yang berupa pabrikan, importer, pedagang eceran dan sebagainya.
Selanjutnya untuk mempertegas makna dari barang dan/atau jasa yang dimaksudkan, Undang-Undang Pasal 1 angka 4 dan 5 Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen juga memberikan definisi dari barang dan jasa berikut:
- Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
- Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
Pelaku usaha adalah istilah yang digunakan oleh pembuat undang undang yang biasanya disebut pengusaha. Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) menyebut empat kelompok besar kalangan pelaku ekonomi; tiga di antaranya termasuk kelompok pengusaha (pelaku usaha, baik privat maupun publik). Ketiga kelompok tersebut terdiri dari:
- Investor, yaitu pelaku usaha penyedia dana untuk membiayai berbagai kepentingan. Seperti perbankan, usaha leasing, “tengkulak”, dan lain sebagainya.
- Produsen, yaitu pelaku usaha yang membuat, memproduksi barang dan/atau jasa dari barang-barang dan/atau jasa-jasa lain (bahan baku, bahan tambahan/penolong dan bahan-bahan lainnya). Mereka dapat terdiri dari orang/badan usaha yang berkaitan dengan pangan, orang/badan usaha yang memproduksi sandang, orang/badan usaha yang berkaitan dengan pembuatan perumahan, dan lain sebagainya.
- Distributor, yaitu pelaku usaha mendistribusikan atau memperdagangkan barang dan/jasa tersebut kepada masyarakat, seperti pedagang secara retail, pedagang kaki lima, warung, toko, supermarket, dsb.
Hak Produsen
Pelaku usaha atau produsen adalah salah satu komponen yang turut bertanggung jawab dalam mengusahakan tercapainya kesejahteraan rakyat. Maka di dalam berbagai peraturan perundang-undangan dibebankan sejumlah hak dan kewajiban serta hal-hal yang menjadi tanggung jawab pelaku usaha atau produsen.
Mengutip Celina Tri Siwi Kristiyanti dalam Hukum Perlindungan Konsumen, hak-hak produsen dapat ditemukan antara lain pada faktor-faktor yang membebaskan produsen dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh konsumen, meskipun kerusakan timbul akibat cacat pada produk, yaitu apabila:
- Produk tersebut sebenarnya tidak diedarkan;
- Cacat timbul di kemudian hari;
- Cacat timbul setelah produk berada di luar kontrol produsen;
- Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan yang ditetapkan oleh penguasa.
- Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
- Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
- Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Untuk itu, mengutip J. Sidobalok dalam Hukum Perlindungan Konsumen, telah diketahui bahwa inti atau pokok dari hak pelaku usaha atau produsen adalah sebagai berikut:
- Menerima pembayaran;berarti produsen/pelaku usaha berhak menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas produk yang dihasilkan diserahkannya kepada pembeli.
- Mendapat perlindungan hukum;berarti produsen/pelaku memperoleh pelindungan hukum jika ada tindakan pihak lain, yaitu konsumen yang dengan iktikad tidak baik menimbulkan kerugian baginya.
- Membela diri; berhak membela diri dan membela hak-haknya dalam proses hukum apabila ada pihak lain yang mempermasalahkan atau merugikan haknya; dan
- Rehabilitasi; berhak mendapatkan rehabilitas atas nama baiknya (dipulihkan nama baiknya) sebagai produsen/pelaku usaha jika karena suatu tuntutan akhirnya terbukti bahwa bahwa produsen/pelaku usaha ternyata bertindak benar menurut hukum.
Kewajiban Produsen
Di samping memiliki hak, pelaku usaha atau produsen tentunya juga memiliki kewajiban yang harus dilakukan berdasarkan pasal 7 UUPK, yakni:
- Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
- Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
- Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
- Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
- Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Menyambung dari penjelasan dalam UUPK, maka pokok-pokok kewajiban pelaku usaha atau produsen adalah:
- Beriktikad baik; dalam kegiatan usaha wajib melakukannya dengan iktikad baik, yaitu secara berhati-hati, mematuhi dengan aturan-aturan, serta dengan penuh tanggung jawab.
- Memberi informasi; wajib memberi informasi kepada masyarakat konsumen atas produk dan segala hal sesuai mengenai produk yang dibutuhkan konsumen. Informasi itu adalah informasi yang benar, jelas dan jujur.
- Melayani dengan cara yang sama; wajib memberikan pelayanan kepada konsumen secara benar dan jujur serta tidak membeda-bedakan cara ataupun kualitas pelayanan secara diskriminatif.
- Memberi jaminan;
- Memberi kesempatan mencoba; wajib memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba produk tertentu sebelum konsumen memutuskan membeli atau tidak membeli, dengan maksud agar konsumen memperoleh keyakinan akan kesesuaian produk dengan kebutuhannya, dan
- Memberi kompensasi; wajib memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian kerugian akibat tidak atau kurang bergunanya produk untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan fungsinya dan karena tidak sesuainya produk yang diterima dengan yang diperjanjikan.
Pelaku usaha atau produsen bertanggung jawab secara hukum atas segala kesalahannya dalam menjalankan kewajiban-kewajiban yang telah disebutkan di atas. Pelaku usaha atau produsen dapat dituntut secara hukum atas setiap kelalaiannya dalam menjalankan kewajiban-kewajiban tersebut.
Larangan Bagi Produsen dalam Hubungan Kerja
Perundang-undangan memberikan larangan-larangan tertentu bagi pelaku usaha dan produksi dalam hubungan dengan kegiatan. Untuk perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yang tidak berhubungan langsung dengan penelitian hanya akan diulas sekilas, larangan-larangan tersebut dapat diketegorikan sebagai berikut:
(1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
- tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
- tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
- tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut
- tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
- tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
- tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
- tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label
- tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/ dibuat;
- tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku.
(2) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
Ketentuan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah satu-satunya ketentuan umum yang berlaku secara general bagi kegiatan usaha dari para pelaku usaha di negara Republik Indonesia.
Inti dari pasal 8 sendiri terkait dengan larangan memproduksi barang dan/atau jasa, dan larangan memperdagangkan barang dan/atau jasa yang dimaksud. Secara garis besar larangan yang dikenakan dalam pasal 8 UUPK tersebut dapat dibagi ke dalam 2 larangan pokok, yaitu:
- larangan mengenai produk itu sendiri, yang tidak memenuhi syarat dan standar yang layak untuk dipergunakan atau dipakai atau dimanfaatkan oleh konsumen;
- larangan mengenai ketersediaan informasi yang tidak benar, dan tidak akurat, yang menyesatkan konsumen.