PSBB Jawa-Bali Dilakukan pada 11-25 Januari 2021, Ini Kabar Terbaru dari Jawa Timur
Pemerintah pusat akan melakukan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat di Pulau Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021, merespons kasus aktif Covid-19 yang terus meningkat. Ini kabar terbaru dari Jawa Timur.
Pemerintah pusat akan melakukan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat di Pulau Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021, merespons kasus aktif Covid-19 yang terus meningkat. Dikutip dari Antara, Rabu (6/1/2021), Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur belum mengambil sikap terkait keputusan pemerintah pusat itu.
Kepala Bagian Humas Pemkab Gresik Reza Pahlevi menjelaskan secara garis besar keberadaan Perbup 22/2020 terkait penegakan protokol kesehatan sudah mewakili PSBB tersebut.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Bagaimana PBB menyatakan kesiapan mereka dalam memenangkan Prabowo dan Gibran? Sekjen Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor menegaskan partainya siap memenangkan Prabowo dan Gibran di Pemilu 2024.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Apa komitmen PKB terkait Pilgub Jabar? PKB sudah lama berkomitmen mengambil poros yang berlawanan dengan Ridwan Kamil. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKB Syaiful Huda membeberkan bahwa partainya berkomitmen untuk selalu memilih poros yang berlawanan dari Ridwan Kamil.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
"Namun, untuk lebih teknis tentunya Satgas akan melakukan rapat yang bisa menghasilkan keputusan. Sebab, kami telah mengeluarkan beberapa kebijakan," ujar Reza, di Gresik, Rabu (6/1).
Seluruh ASN Kerja dari Rumah
©Shutterstock
Berdasarkan penjelasan dari Reza, sebelumnya Pemkab Gresik telah memberlakukan kerja dari rumah (WFH) bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN). Peraturan itu merujuk pada Surat Edaran Bupati Nomor 800/006/437.73/2020 yang menyebutkan bahwa kepala perangkat daerah diberikan kewenangan untuk mengatur sistem kerja di wilayah kerja masing-masing.
Dalam surat edaran tersebut, setiap lingkungan kerja dapat mengatur sistem kerjanya masing-masing. Meski demikian, setiap instansi tetap diwajibkan mewakilkan sejumlah pegawainya datang ke kantor.
Pembatasan aktivitas kerja di kantor dilakukan untuk memutus rantai Covid-19 yang masuk ke lingkungan pemerintahan.
Tunda Sekolah Tatap Muka
Pemkab Gresik juga telah menunda rencana pembelajaran tatap muka di sekolah pada Januari 2021, seiring meningkatkan kasus Covid-19 di wilayah setempat. Kepitusan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Gresik No 360/987/437.96/2020 yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama Gresik serta UPT Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui konferensi video mengatakan penerapan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat dilakukan dengan pengawasan secara ketat pelaksanaan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).
Selama masa PSBB, pemerintah juga akan meningkatkan operasi yustisi yang melibatkan Satpol PP, aparat kepolisian, dan unsur TNI.
“Sekali lagi ini sesuai amanat dari PP 21 Tahun 2020 (tentang PSBB), di mana mekanisme sudah jelas, yaitu sudah ada usulan daerah dan juga Menkes serta edaran dari Mendagri,” ujar Airlangga.
Mobilitas Masyarakat Dimonitor Ketat
©2020 Merdeka.com
Selama PSBB Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021 kelak, mobilitas masyarakat di dua pulau akan dimonitor secara ketat. Pada saat bersamaan pemerintah diharapkan sudah menyiapkan program vaksinasi sehingga tingkat kepercayaan masyarakat bertambah.
"Pengetatan pembatasan ini bukan pelarangan, seluruh aktivitas tersebut tetap masih dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat," lanjut Airlangga.
Belum Terima Surat dari Mendagri
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengaku pihaknya belum menerima surat resmi Mendagri terkait rencana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) se-Jawa dan Bali pada 11 sampai 25 Januari 2021 mendatang.
"Pemkot Surabaya belum menerima tembusan dari kabar tersebut. Namun kita akan rapatkan dengan tim Satgas (Covid-19) juga beberapa stakeholder terkait untuk melihat itu karena ini baru kabar kita belum menerima surat resmi dari Mendagri," ungkapnya, Rabu (6/1), dikutip dari Liputan6.com.
Febri mengatakan, pasca pemberlakuan PSBB jilid III beberapa waktu lalu, pengendalian Covid-19 di Surabaya dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan dan aturan yang hampir sama.
Mulai dari pengetatan protokol kesehatan di berbagai tempat, pengawasan protokol kesehatan dengan menerjunkan tim swab hunter maupun sosialisasi dengan New Man. Kemudian, menunda pembukaan sekolah, penerapan kerja dari rumah, dan lain sebagainya.
Keluarkan Perwali
Kini, Pemkot Surabaya berupaya tidak menerapkan PSBB karena tren kasus yang disebut cukup terkendali.
"Jadi sampai saat ini Pemkot Surabaya masih berupaya tidak menerapkan PSBB karena melihat dari tren juga sampai saat ini masih terkendali, walau akhir tahun karena kejenuhan warga sehingga melonggarkan protokol kesehatan," ujar Febri.
Meski tidak melakukan PSBB, Pemkot Surabaya mengeluarkan kebijakan melalui Perwali yang berkenaan dengan sanksi apabila melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Namun, kita tidak berputus asa, tidak patah semangat, sehingga mengeluarkan Perwali baru dengan sanksi denda sekarang, ada sanksi administrasi dan denda yang masuk ke Kasda (kas daerah)," ujarnya.