Tempat Hiburan Malam Dilarang Jual Miras dan DJ, Ini Penjelasan Pemkab Lamongan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, berencana memberlakukan larangan menjual minuman keras (miras) dan mendatangkan DJ di tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah setempat. Ini fakta selengkapnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, berencana memberlakukan larangan menjual minuman keras (miras) di tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah setempat.
Larangan tersebut bakal diterapkan usai rapat dengar antara Komisi A DPRD Lamongan dengan beberapa instansi yang membahas perizinan tempat hiburan malam menemui kesepakatan.
-
Apa yang terjadi pada Pilkada di Jawa Timur? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di lima wilayah di Jawa Timur dipastikan akan melawan kotak kosong.
-
Siapa yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur? Hal ini dirasakan Aming Aminoedhin, seniman yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur.
-
Kapan Jawa Timur meraih penghargaan insentif fiskal? Atas Keberhasilan itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapatkan penghargaan insentif fiskal yang diserahkan langsung Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin kepada Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak mewakil Khofifah, dalam acara Rakornas dan Penyerahan Insentif Fiskal atas Kinerja Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem 2023, di Istana Wapres Jakarta, Kamis(9/11).
-
Mengapa Aming dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur? Keluarga jadi salah satu faktor terpenting bagi seorang anak. Hal ini dirasakan Aming Aminoedhin, seniman yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur.
-
Apa yang menjadi sorotan Kantor Berita Amerika tentang OKU Timur? Potensi perikanan terutama kampung patin yang ada di OKU Timur menjadi lirikan dunia Internasional, di mana tim dari Kantor Berita Amerika Associated Press beraudensi dan wawancara bersama Bupati OKU Timur H Lanosin ST, Senin 24 Juli 2023 di Ruang Budensi Bupati OKU Timur.
-
Siapa yang menyatakan bahwa masyarakat Jawa Timur memiliki karakteristik khusus? Menurut Mohammad Noer, masyarakat Jawa Timur dinamis, agresif dan memiliki karakteristik khusus. "Agar diterima menjadi pimpinan di Provinsi Jawa Timur maka harus mau melayani rakyat, tahu menempatkan diri serta mampu mengayomi rakyat," ujarnya, dikutip dari laman resmi disperpusip.jatimprov.go.id.
Sementara itu, tempat hiburan malam yang dimaksud meliputi kafe, resto, rumah karaoke, dan sejenisnya. Selain miras, semua tempat hiburan malam tersebut juga dilarang mendatangkan disc jockey alias DJ.
"Hingga saat ini penerbitan izin untuk minuman beralkohol di Lamongan belum ada sama sekali. Termasuk DJ juga dilarang," ungkap Ketua Komisi A DPRD Lamongan, Hamzah Fansyuri usai menggelar rapat dengar dengan sejumlah OPD terkait, Rabu (6/7/2022).
Larang Miras dan DJ
©2022 Merdeka.com/Freepik
Rapat mengenai perizinan perdagangan minuman beralkohol, hiburan malam, penggunaan alat musik serta DJ digelar oleh Komisi A DPRD Lamongan di Ruang Banggar DPRD Lamongan.
Beberapa OPD yang diundang antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), serta Satpol PP Lamongan.
Pada kesempatan tersebut, Komisi A DPRD Lamongan menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan di wilayah setempat tidak diperbolehkan mendatangkan DJ.
"Semua izin yang terbit untuk alkohol 0 persen (zero alcohol). Nantinya kami juga meminta instansi terkait segera menindak apabila masih ada yang mendatangkan DJ," tegas Hamzah, dikutip dari akun Instagram @pojoklamongan.
Intens Gelar Razia
©2022 Merdeka.com/Freepik
Lebih lanjut, Komisi A juga merekomendasikan Satpol PP terus mengawasi dan intens menggelar razia pada rumah-rumah karaoke dan hiburan malam yang ada di Lamongan.
Hamzah menuturkan, dalam rapat dengar tersebut semua pihak sepakat untuk melakukan pengecekan terhadap semua perizinan tempat hiburan malam.
"Kami Komisi A tak mau lagi mendengar ada tempat hiburan yang masih mendatangkan DJ. Kami nanti tagih Satpol, kembalikan ketertiban seperti sebelum marak DJ," pungkas dia.