Akal bulus demi fulus
"Semuanya hanya rekayasa ibu korban," ujar Tracy.
"Saya orang baik, begitu juga Neil, dan kami percaya hukum karma itu ada," ujar Tracy Bantleman membuka perbincangan dengan merdeka.com di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat dua pekan lalu. Dia begitu marah karena suaminya di jebloskan ke dalam penjara atas tuduhan pelecehan seksual siswa Jakarta International School tidak pernah dilakukan.
Wajah Tracy memerah ketika dia menceritakan ihwal kasus menimpa suaminya, Neil Bantleman. "Seperti yang saya katakan, saya dan suami percaya akan karma," katanya berapi-api.
Neil Bantleman sudah dua bulan ini merasakan kerasnya hidup di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur atas tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap siswa Jakarta Internasional School, MAK, AR dan DA. Sebelumnya, Neil juga meringkuk di Lapas Cipinang Desember 2015. Namun dia bebas setelah melakukan Banding dan dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Tracy pun menganggap ada kejanggalan atas tuduhan terhadap suaminya, Neil. "Tidak mungkin suami saya melakukan itu. Dia lelaki yang normal," katanya dengan suara parau.
Ihwal kasus dugaan pelecehan seksual ini memang menjadi perbincangan hangat hingga saat ini. Teranyar, kasus ini kembali mencuat tatkala, diduga ada kejanggalan selama proses kasus ini bergulir di pengadilan. Yang mulia majelis hakim memang telah memutuskan vonis buat Neil Bantleman, namun tuduhan itu gugur setelah guru asal Canada ini mengajukan banding di Pengadilan Tinggi. Bukti paling kuat jika kasus ini direkayasa ialah hasil visum di Rumah Sakit Pondok Indah ternyata palsu.
Visum itu pun menjadi pisau mengantarkan Neil ke dalam penjara. "Semuanya hanya rekayasa ibu korban," ujar Tracy.
Oktober 2015 lalu Neil bebas setelah mengajukan banding. Dia divonis tidak bersalah atas tuduhan melakukan pelecehan seksual. Sebagai seorang istri, Tracy senang. Luapan kegembiraan itu nampak di wajahnya. Dia percaya keadilan akan menang. Namun kegembiraan itu tak berlangsung lama, Neil harus mendekam dibalik jeruji besi setelah Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.
Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, nasib Neil memang bikin haru. Dinyatakan tidak bersalah ketika melakukan banding, namun dia tak bisa bepergian ke luar Indonesia. Paspor Neil masih dipegang pengadilan. Mimpi untuk bertemu kedua orang tuanya di Canada pun kandas. Neil ingin sekali bertemu dengan ayahnya kebetulan sedang menjalani terapi penyakit kanker. "Tetapi, kami diharuskan tinggal di Indonesia," ujar Tracy kecewa.
Bak disambar petir disiang bolong, ketika Neil dan Tracy liburan ke Pulau Dewata putusan kasasi dari Mahkamah Agung itu pun keluar. Wajah Tracy langsung memerah ketika menceritakan kabar itu. Neil diputus bersalah. Dia dijatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta atau subsider selama enam bulan kurungan. "Kasus ini penuh dengan kepentingan," kata Tracy berkali-kali.
Apa yang dituduhkan Tracy memang bukan tanpa bukti. Dalam berkas surat pernyataan diperoleh merdeka.com, memo dijadikan alat bukti di persidangan dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pondok Indah justru diluruskan. Dalam surat itu di jelaskan, dr Osmina Chairani Novian, SP.KK tidak pernah bermaksud memberikan keterangan atau pendapat tidak didasarkan fakta medis atau melampaui keahlian dokter dan rumah sakit. Isi memo dalam surat itu didasarkan pada keterangan dari pasien diwakili ibu pasien.
"Bahwa ada kata-kata akibat 'diperkosa pedophil di sekolah' yang tertulis pada memo tersebut adalah didasarkan pada keterangan pasien sendiri yang dalam hal ini diwakili oleh ibu pasien sebagai walinya dan bukan pendapat dari dr Osmina Chairani Novian" tulis dokumen menjawab tanggapan atas surat dikirim oleh Kantor Advokad Kailimang & Ponto.
Pada point selanjutnya dijelaskan jika memo dijadikan sebagai hasil visum dalam persidangan kasus pelecehan seksual siswa JIS itu dibuat berdasarkan permintaan ibu pasien. "Yaitu nyonya Theresia Pipit Widowati,". Permintaan itu dilakukan dengan alasan untuk penggantian biaya perobatan ke kantor suami.
Kuasa hukum Jakarta Intercultural School, Harry Ponto pun menuturkan hal sama. Dia mencurigai adanya motif pemerasan mendasari tim penggugat melakukan rekayasa itu. "Itulah sebabnya kita menduga ada maksud lain di balik kasus ini," kata Harry saat ditemui di kantornya, Jum’at dua pekan lalu.
Kuasa hukum Theresia Pipit Widowati, Johan Lee Chandra belum memberikan tanggapan mengenai hal ini. Dikonfirmasi melalui sekretarisnya, Johan, baru bisa ditemui setelah Neil melakukan Peninjauan Kembali atas Putusan Mahkamah Agung. "Bapak belum mau di wawancara sebelum pihak lawan melakukan Peninjauan Kembali," kata Maria melalui sambungan seluler, Kamis pekan lalu.
Baca juga:
Kongkalikong Kaligis menggugat JIS
Cari celah biar bersalah
Asal tuduh bersetubuh
Kasus diduga ada rekayasa, orangtua dan alumni JIS bantu beri donasi
Kasus lancung buat cari untung
Takut mati di tangan polisi
Disiksa biar buka suara
-
Kenapa JIS jadi sorotan? Stadion JIS tengah mendapat sorotan. Tak hanya lokasinya yang dipilih sebagai venue Piala Dunia U-17 2023, namun juga kondisi rumputnya yang sempat dianggap tak layak oleh warganet.
-
Apa yang terjadi pada rombongan pesepeda di Jalan Jenderal Sudirman? Rombongan pesepeda ditabrak oleh pengendara motor trail merek Kawasaki KLX 150 dengan pelat nomor B 3700 PCY di jalur sepeda kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat pada Sabtu (22/7) kemarin.
-
Siapa yang kuliah di Jogja? Perempuan yang tidak diketahui namanya itu kerap berdoa agar diberi kekuatan untuk selalu mencari nafkah demi keluarga. Terutama anaknya yang sedang menempuh pendidikan tinggi di Yogyakarta.“Anak saya juga kuliah di situ, di Jogja. Sekarang semester akhir, makanya saya ada di sini itu karena ya butuh biaya,” ucap perempuan tersebut.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Bagaimana Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta diwujudkan? Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,"