Almas Tsaqibbirru Ternyata Dua Kali Gugat Gibran karena Tak Ada Ucapan Terima Kasih
Ada delapan poin pokok perkara dalam gugatan Almas.
Ada delapan poin pokok perkara dalam gugatan Almas.
Almas Tsaqibbirru Ternyata Dua Kali Gugat Gibran karena Tak Ada Ucapan Terima Kasih
Almas Tsaqibbirru menggugat Wali Kota Solo sekaligus calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka karena wanprestasi. Almas ternyata dua kali menggugat Gibran ke Pengadilan Negeri Surakarta.
Gugatan pertama diajukan pada Senin 22 Januari 2024 klasifikasi perkara wanprestasi dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt. Ada delapan poin pokok perkara dalam gugatan Almas. Salah satunya karena Gibran tidak memberikan ucapan terima kasih Almas.
"Menghukum Tergugat untuk menyampaikan pernyataan Terima Kasih kepada Penggugat melalui media pers dalam bentuk Jumpa Pers dengan mengundang media massa yang berbasis Nasional dan Lokal secara terbuka," demikian salah satu poin pokok perkara dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (1/2).
Almas merupakan pemohon dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
Gugatan Almas itu dikabulkan MK sehingga menjadi dasar Gibran mencalonkan diri sebagai cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto pada Pemilu 2024.
Selain meminta Gibran mengucapkan terima kasih secara terbuka, dalam petitumnya Almas menyatakan akibat perbuatan wanprestasi tersebut membuatnya mengalami kerugian Rp10 juta. Untuk itu, Almas meminta hakim menjatuhkan denda Rp10 juta kepada Gibran.
"Menghukum Tergugat membayar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap yang langsung dibayarkan/disalurkan ke satu Panti Asuhan yang berada/berdomisili di Surakarta."
Selain meminta ganti rugi Rp10 juta, Alma juga meminta Gibran membayar uang paksa (dwangsom) Rp1 juta setiap hari apabila terlambat melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum. Serta meminta Gibran membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
"Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, bantahan, gugatan, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad)."
Namun gugatan itu ditolak hakim dan memerintahkan untuk mencoretnya dari register perkara. Salah satu pertimbangan hakim, tidak ditemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis, sifatnya masih persangkaan adanya perjanjian dari pihak penggugat (bersifat abstrak) sehingga pembuktiannya tidak sebagaimana pembuktian yang disyaratkan dalam gugatan sederhana.
"Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana," tertera pada SIPP PN Surakarta yang dilihat merdeka.com pada Rabu (31/1) malam.
Dalam subsidairnya, Almas meminta apabila majelis berpendapat lain berharap tetap memberikan putusan yang seadil-adilnya (et aeque et bono).
Sedangkan berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta, Almas kembali mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt yang terdaftar pada Senin, 29 Januari 2024. Pada SIPP itu disebutkan bahwa perkaranya adalah wanprestasi. Namun detil petitumnya belum ditampilkan.
Baik Almas maupun Gibran belum memberikan penjelasan terkait perkara ini.